Fadly Amran Pastikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Sesuai Ketentuan

Parlemen33 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Wali Kota Padang Fadly Amran memastikan proses penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya usai penandatanganan kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, pimpinan perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan.

Fadly Amran menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan rapat kerja komisi bersama perangkat daerah serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari hasil pembahasan tersebut, total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp3,21 triliun atau meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,7 triliun.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” ujar Fadly Amran.

Ia mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025, perayaan Hari Jadi Kota Padang, serta mewujudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Padang.

Fadly menambahkan, dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama laporan akhir Badan Anggaran dan pandangan akhir fraksi akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan Perubahan APBD TA 2026. Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” kata Fadly. (rn/*/pzv)

Komentar