Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026

News40 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang menargetkan renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026 melalui program yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Program tersebut dijalankan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak, sehat, dan aman.

Dari total sasaran yang ditetapkan, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara itu, enam unit lainnya masih dalam proses perencanaan dan lima unit sisanya berada pada tahap persiapan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan perbaikan 22 unit RTLH yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Padang.

“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” kata Virgistia di Padang, Rabu (10/6/2026).

Untuk mendukung program tersebut, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap rumah yang direhabilitasi. Dana yang digunakan seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Menurut Virgistia, bantuan perbaikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan yang dialami warga penerima manfaat.

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini program perbaikan RTLH masih mengandalkan pendanaan dari APBD. Namun, pihaknya berharap ke depan ada dukungan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperluas jangkauan program tersebut.

“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” katanya.

Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi warga yang rumahnya belum layak huni untuk mengusulkan bantuan perbaikan. Pengajuan disarankan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.

Masyarakat yang ingin mengajukan usulan cukup menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi bagian rumah yang mengalami kerusakan.

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” tutur Virgistia.

Melalui program tersebut, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di daerah itu terus berkurang sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. (rn/*/pzv)

Komentar