Pemerhati Hukum Minta PT Padang Tinjau BAS Advokat Suharizal

Hukum37 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Permintaan peninjauan kembali Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Dr Suharizal SH MH disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Langkah tersebut diajukan Pemerhati Hukum Sumatera Barat, Rio Elman Julian SH, guna memastikan proses pengangkatan dan penyumpahan advokat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan Rio Elman Julian kepada Pengadilan Tinggi Padang pada Rabu (10/6/2026).

Rio yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji dan diklarifikasi, terutama terkait status kepegawaian Suharizal saat menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Padang.

Menurut dia, perhatian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33193/M/11/2022 tertanggal 21 November 2022 yang menetapkan Suharizal diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri terhitung mulai 1 April 2021.

Sementara itu, Suharizal yang saat ini menjadi kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), telah lebih dahulu dilantik dan mengucapkan sumpah advokat pada 5 Maret 2021 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Nomor 11.1615/SKEP-ADV/PPKHI/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021.

“Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Jika saat pengambilan sumpah yang bersangkutan masih berstatus PNS, tentu terdapat aspek hukum dan administrasi yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” kata Rio.

Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan (AMCK) Sumbar itu menegaskan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang telah berhenti sebagai PNS sebelum penyumpahan, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Sebab status PNS tidak berakhir hanya melalui pernyataan pribadi, melainkan melalui keputusan pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Rio juga menyoroti surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS yang dibuat pada Februari 2021 sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan advokat. Menurutnya, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data kepegawaian yang berlaku pada saat itu.

“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Suharizal membantah dirinya masih berstatus PNS saat dilantik dan disumpah sebagai advokat.

Dikutip dari Media Posmetro, Suharizal menyatakan proses pengunduran dirinya telah dilakukan sebelum penyumpahan advokat. Ia menjelaskan pada 26 Februari 2021 telah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS melalui notaris. Selanjutnya pada 4 Maret 2021 dirinya menyatakan telah mundur dari status PNS, sebelum sehari kemudian menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah advokat.

“26 Februari pernyataan mundur sebagai PNS melalui notaris, 4 Maret mundur dari PNS, dan 5 Maret pelantikan serta sumpah advokat,” kata Suharizal.

Ia juga menegaskan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS sejak 1 April 2021. Menurutnya, penghentian pembayaran gaji tersebut menjadi salah satu bukti bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri.

“Untuk menjawab berbagai tudingan yang muncul, saya tegaskan bahwa sejak 1 April 2021 saya tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Pembayaran gaji saya sudah dihentikan sejak tanggal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra, dikutip dari portal berita online Khazminang, menjelaskan bahwa SK pemberhentian Suharizal sebagai PNS diterbitkan berdasarkan usulan Universitas Andalas melalui Surat Rektor Nomor 88/UN.16.R/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan menerbitkan keputusan pemberhentian yang berlaku efektif mulai 1 April 2021. (rn/*/pzv)

Komentar