Maigus Nasir Usulkan Dukungan Antardaerah Penuhi Target LP2B Sumbar

News31 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengusulkan agar pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sumatera Barat dilakukan secara kolaboratif antardaerah, mengingat keterbatasan ruang yang dimiliki Kota Padang sebagai ibu kota provinsi yang juga menjadi pusat pembangunan dan investasi.

Usulan tersebut disampaikan Maigus saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Integritas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Maigus, Pemerintah Kota Padang mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan lahan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” kata Maigus.

Karena itu, ia mengusulkan daerah yang secara zonasi memiliki keterbatasan dalam memenuhi target LP2B dapat didukung oleh daerah lain yang mempunyai potensi lahan lebih luas.

“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” ujarnya.

Maigus menjelaskan Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare dengan target penetapan LP2B sebesar 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga 2029. Saat ini, luas lahan yang tersedia baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare.

Ia menambahkan target 87 persen tersebut merupakan target provinsi yang harus dicapai bersama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Di sisi lain, Kota Padang juga harus tetap menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, pembangunan, dan investasi daerah.

Rakor tersebut membahas percepatan penetapan LP2B di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Renald, mengatakan percepatan LP2B merupakan bagian dari Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.

Andi menyebutkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW provinsi. Sementara dari 504 kabupaten dan kota, baru sekitar 203 daerah yang memasukkan KP2B ke dalam RTRW daerahnya.

“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” kata Andi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afriwarman menyampaikan Sumatera Barat memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional. Dari jumlah tersebut, ditargetkan menjadi LP2B seluas 164.025 hektare atau sekitar 87 persen. (rn/*/pzv)

Komentar