Polda Sumbar Bongkar Gudang Solar untuk Tambang Ilegal

Hukum27 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menemukan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). Solar tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.

Pengungkapan kasus itu berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar di SPBU 14.273.548 Kabupaten Solok. Sidak dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar saat mengisi bahan bakar di SPBU.

“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan BBM di kawasan Kecamatan Kubung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 23 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter.

“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” lanjutnya.

Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial F untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok.

“Pelaku sementara sudah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polda Sumbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.

“Pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus kami perketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” tutup Kombes Andry. (rn/*/pzv)

Komentar