Pemko Padang Imbau Wisatawan Tolak Parkir Liar Saat Libur

News32 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak membayar parkir kepada juru parkir ilegal selama libur panjang akhir pekan, seiring meningkatnya potensi kunjungan wisatawan ke daerah itu.

Imbauan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan Kota Padang sebagai langkah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di tengah potensi lonjakan aktivitas di sejumlah titik wisata dan pusat keramaian.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani mengatakan petugas parkir resmi dapat dikenali melalui penggunaan rompi khusus dan tanda pengenal atau pening resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujar Yudi Indra Syani, Rabu (14/5/2026).

Ia menegaskan masyarakat diminta proaktif melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar maupun tindakan premanisme di lokasi parkir.

Pemerintah Kota Padang juga menyediakan layanan pengaduan darurat melalui nomor 112 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir ilegal.

“Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera,” tegasnya.

Menurut Yudi, langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Sigap, yang menitikberatkan pada respons cepat terhadap persoalan di lapangan sekaligus menjaga kenyamanan warga dan pengunjung Kota Padang. (rn/*/pzv)

Komentar