Padang Panjang, RANAHNEWS.com — Penyesuaian tarif air minum di Kota Padang Panjang mulai diberlakukan pada pembayaran 1 Mei 2026, setelah lebih dari 16 tahun tidak mengalami perubahan, sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan sekaligus membenahi infrastruktur distribusi.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan kondisi operasional yang mengalami tekanan. Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, menyebut beban operasional saat ini telah melampaui pendapatan.
“Beban operasional sudah jauh lebih besar dibandingkan pendapatan. Jika tidak disesuaikan, keberlanjutan pelayanan akan terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif air terakhir kali ditetapkan pada 2010 sehingga dinilai tidak lagi relevan dengan biaya produksi saat ini. Penetapan tarif baru juga telah melalui kajian, survei, serta perbandingan dengan daerah sekitar seperti Tanah Datar agar tetap berada dalam batas kewajaran.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 serta regulasi nasional terkait penetapan tarif air minum. Struktur tarif disusun berjenjang untuk kelompok sosial, rumah tangga, niaga, hingga instansi pemerintah, dengan skema subsidi silang guna menjaga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain faktor operasional, penyesuaian tarif juga diarahkan untuk pembenahan infrastruktur. Perumda mencatat sebagian jaringan pipa telah berusia lebih dari 50 tahun sehingga rawan kebocoran dan berdampak pada distribusi air.
“Perbaikan jaringan menjadi prioritas agar layanan lebih optimal,” kata Angga.
Perusahaan juga menyoroti belum optimalnya sistem pengolahan air yang menyebabkan kualitas air kerap keruh saat hujan. Untuk jangka panjang, direncanakan pembangunan instalasi pengolahan air guna meningkatkan kualitas layanan.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang, Rifnaldi, mengapresiasi keterbukaan informasi yang disampaikan Perumda, namun menegaskan peningkatan tarif harus diikuti perbaikan layanan.
“Penyesuaian tarif harus berbanding lurus dengan kualitas air yang lebih baik dan distribusi yang lancar. Jangan sampai masyarakat dibebani tanpa perbaikan nyata,” ujarnya.
Pemerintah Kota bersama DPRD mendukung kebijakan tersebut dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Melalui langkah ini, Perumda Tirta Serambi menargetkan peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan air bersih bagi masyarakat Kota Padang Panjang. (Lala)


















Komentar