Oleh : Syaiful Rajo Bungsu
RANAHNEWS.com — Tekanan fiskal yang kian ketat menempatkan Kabupaten Solok pada persimpangan penting menjelang 2027. Batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD bukan sekadar target administratif, melainkan ujian nyata kemandirian daerah di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Fakta menunjukkan, ruang fiskal daerah semakin terbatas seiring kebijakan tersebut. Jika tidak mampu menyesuaikan, konsekuensinya jelas: TPP berpotensi dipangkas, rasionalisasi OPD dapat dilakukan, hingga opsi PPPK paruh waktu menjadi kemungkinan. Dampak ini terutama akan dirasakan langsung oleh birokrasi daerah.
Dalam kondisi ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kebutuhan mendesak. Namun, hingga kini ketergantungan terhadap dana pusat masih tinggi, sementara potensi daerah belum tergarap optimal.
Opini ini menilai, sektor pertanian seharusnya menjadi tulang punggung penguatan fiskal. Kabupaten Solok dikenal sebagai lumbung pangan, tetapi mayoritas produk masih dijual dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah. Hilirisasi melalui pengolahan, pengemasan, dan pemasaran modern perlu didorong agar memberi dampak ekonomi lebih luas sekaligus memperluas basis pajak daerah.
Fakta lain terlihat pada sektor pariwisata. Kawasan seperti Danau Singkarak dan Alahan Panjang memiliki daya tarik besar, namun kontribusinya terhadap PAD belum maksimal. Persoalan utamanya terletak pada tata kelola yang belum terintegrasi sebagai sistem ekonomi.
Opini ini memandang, pariwisata perlu dikembangkan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan tiket, parkir, penyelenggaraan event, penguatan UMKM, hingga pembukaan investasi. Tanpa monetisasi yang jelas, potensi pariwisata hanya akan berhenti sebagai promosi.
Di sektor pertambangan, terdapat fakta bahwa potensi mineral seperti emas, bijih besi, dan panas bumi belum sepenuhnya memberikan manfaat fiskal. Sebagian aktivitas bahkan masih berlangsung secara ilegal melalui praktik pertambangan tanpa izin (PETI), yang berdampak pada kebocoran PAD dan kerusakan lingkungan.
Opini ini menilai, kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi solusi. Melalui WPR, aktivitas tambang rakyat dapat dilegalkan, diawasi, dan diarahkan agar memberikan kontribusi nyata terhadap PAD sekaligus menekan praktik ilegal.
Namun demikian, seluruh potensi tersebut tidak akan optimal tanpa perubahan pendekatan. Pemerintah daerah perlu bertransformasi dari sekadar pengelola anggaran menjadi penggerak ekonomi. Setiap perangkat daerah dituntut berorientasi pada hasil, bukan hanya kegiatan.
Harapan publik pun tertuju pada kepemimpinan Jon Firman Pandu untuk mendorong arah baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini ini berpandangan, kepemimpinan yang tegas dalam menata potensi, membuka ruang investasi, serta menertibkan sektor yang bocor menjadi kunci penting.
Integrasi antar sektor menjadi kebutuhan utama. Pertanian dapat menjaga stabilitas, pariwisata menggerakkan ekonomi, dan pertambangan berpotensi meningkatkan PAD jika dikelola dengan benar. Ketiganya perlu berjalan dalam satu arah kebijakan yang terencana.
Waktu menuju 2027 semakin terbatas. Tanpa langkah konkret, ancaman pemangkasan TPP dan rasionalisasi birokrasi berpotensi menjadi kenyataan.
Kesimpulannya, Kabupaten Solok memiliki sumber daya yang cukup untuk mencapai kemandirian fiskal. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengelola potensi tersebut secara serius, terarah, dan konsisten. Pilihannya jelas: terus bergantung pada pusat atau mulai berdiri di atas kekuatan sendiri. (***)
















Komentar