Padang, RANAHNEWS.com — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus pengawasan Komisi III DPRD Sumatera Barat terhadap kinerja pemerintah provinsi, dengan mendorong berbagai sumber pendapatan baru guna memperkuat struktur APBD di tengah tekanan ekonomi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menyebut sejumlah sektor menjadi perhatian dalam peningkatan PAD, di antaranya Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Khusus untuk PAP, beberapa waktu belakangan DPRD bersama Pemprov Sumbar menggencarkan sosialisasi regulasi pemungutan kepada wajib pajak di kabupaten/kota. Potensi sektor ini dinilai sangat besar. Pada 2026, penerimaan PAP ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat signifikan dari realisasi sebelumnya yang berkisar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, untuk memastikan akurasi penggunaan air oleh wajib pajak korporasi, pemerintah daerah menggandeng pakar guna merancang alat ukur debit air secara real time. Selain itu, cakupan pemungutan PAP juga diperluas ke sektor perkebunan di Sumatera Barat.
“Aturan perhitungan spesifik PAP telah dituangkan dalam peraturan gubernur yang menjadi salah satu regulasi paling detail di Indonesia. Dengan regulasi yang telah disiapkan, kami optimistis potensi PAP bisa dioptimalkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mendorong kepala daerah agar lebih proaktif menggali sumber pendapatan di tengah kondisi keuangan negara.
“Di tengah kondisi keuangan negara seperti sekarang, daerah tidak bisa hanya bergantung pada dana pusat tanpa melakukan inovasi. Kita minta gubernur dan wakil gubernur proaktif menggali sumber-sumber pendapatan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa langkah aktif dalam peningkatan PAD, tekanan fiskal berpotensi berdampak pada meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.
Berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada 2025 tercatat 3,37 persen (c-to-c), melambat dibandingkan 2024 sebesar 4,37 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penopang utama dengan kontribusi 22,12 persen terhadap PDRB.
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumatera Barat per Februari 2025 mencapai 5,69 persen, tertinggi kedua di Pulau Sumatera setelah Kepulauan Riau.
Nofrizon juga menyoroti potensi pajak kendaraan operasional perusahaan kelapa sawit yang belum optimal, terutama kendaraan pengangkut CPO yang sebagian besar belum melakukan balik nama ke Sumatera Barat.
“Ribuan kendaraan CPO yang tidak balik nama ini sudah barang tentu merugikan daerah. Kendaraan operasional perkebunan itu beraktivitasnya di Sumbar sementara membayar pajaknya ke daerah lain,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama, dan hal tersebut telah dikonsultasikan dengan KPK.
“Aturan soal ini sudah kita konsultasikan juga ke KPK, dan KPK menegaskan Bapenda atau Samsat boleh mendatangi perusahaan perkebunan ini untuk meminta mereka melakukan balik nama kendaraan operasional mereka. Kita minta ini benar-benar dikejar,” tegasnya.
Komisi III DPRD Sumbar menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan peningkatan PAD guna menjaga stabilitas ekonomi daerah. (rn/*/pzv)










Komentar