Padang, RANAHNEWS.com — Desakan percepatan pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis mengemuka dalam forum diskusi di Kota Padang, Senin (16/3/2026). Jaringan Pemred Sumbar (JPS) menilai kekerasan terhadap aktivis sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kehidupan demokrasi, sekaligus mendorong Kepolisian Republik Indonesia bertindak cepat dan transparan.
Sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kekerasan Terhadap Aktivis, Ancaman Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil” yang turut menghadirkan unsur kepolisian dari Subdit 1. Diskusi berlangsung di salah satu kafe di Kota Padang.
Kasus yang menjadi sorotan adalah penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus advokat, Andrie Yunus. Korban dikenal aktif mengkritisi isu militerisme, Undang-Undang TNI, serta terlibat dalam rencana pengajuan uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi sebelum kejadian.
Penasehat JPS, Novrianto, menyebut tindakan tersebut sebagai kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
“Peristiwa ini sangat kita sesalkan. Saat ini pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap siapa pelaku di balik tindakan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen JPS untuk mendukung aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap siapa pun, termasuk aktivis, karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kehidupan demokrasi.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua JPS, Almidazir. Ia mendorong proses pengungkapan dilakukan secara profesional serta mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif.
“Kita mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, karena hal itu justru dapat menghambat proses pengungkapan kasus,” ujarnya.
JPS menilai keterbukaan informasi dan ketenangan publik menjadi faktor penting agar proses penyelidikan berjalan lancar hingga pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (rn/*/pzv)










Komentar