Serang, RANAHNEWS.com – Menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, dan serikat perusahaan pers menandatangani deklarasi bersama berisi delapan butir komitmen untuk melindungi karya jurnalistik dan memperkuat keberlanjutan pers nasional, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi tersebut disepakati dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar di Kota Serang, Provinsi Banten.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama perwakilan organisasi media dan serikat perusahaan pers membacakan serta menandatangani deklarasi tersebut.
Dalam deklarasi ditegaskan bahwa pers nasional memikul tanggung jawab strategis menjaga nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi kebhinekaan melalui penyajian informasi yang akurat dan tepercaya.
Pers juga menegaskan perannya dalam membentuk opini publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pengawasan, kritik, koreksi, serta pemberian masukan atas berbagai isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas guna menegakkan keadilan dan kebenaran.
Namun, pelaksanaan peran tersebut dinilai menghadapi tantangan serius, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi industri media, hingga perlindungan dan keselamatan wartawan.
Deklarasi juga memuat tuntutan agar perusahaan dan platform teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI), memberikan imbal balik yang adil, wajar, dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data dalam pengembangan teknologi AI.
Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komitmen lain yang ditegaskan adalah peningkatan kesejahteraan dan perlindungan keselamatan wartawan, penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik, serta penegakan hukum yang adil atas setiap kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
Deklarasi tersebut juga mendesak negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, termasuk kebijakan no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang dikenal dengan BEJO’s.
Selain itu, pemerintah didorong memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong perubahan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Insan pers juga mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital, termasuk platform AI, diminta memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik, sekaligus mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
Deklarasi turut mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media, serta mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, disertai moratorium terukur terhadap Izin Stasiun Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran selama proses revisi berlangsung. (rn/*/pzv)











Komentar