BK DPRD Sumbar Serahkan Hasil Rapat Kasus Beni Saswin

Hukum139 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat merespons status hukum salah seorang anggota dewan dengan menggelar rapat internal dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD Sumbar. Langkah tersebut dilakukan menyusul penetapan Beni Saswin Nasrun sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar menyampaikan, rapat digelar untuk menindaklanjuti kewenangan kelembagaan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil pembahasan telah direkap dan dilaporkan kepada Ketua DPRD Sumbar.

“Kita telah melakukan rekapitulasi seluruh kehadiran dan hasil rapat, kemudian sudah kita sampaikan kepada Ketua DPRD Sumbar,” ujar Bakri Bakar di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Bakri menjelaskan, Badan Kehormatan memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, serta sumpah atau janji anggota DPRD. Kewenangan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Kami melaksanakan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di mana DPRD menetapkan tata beracara Badan Kehormatan melalui Peraturan DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, rapat Badan Kehormatan dilaksanakan pada Senin (12/1/2026) dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Negeri Padang, Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Nomor Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Perkara yang menjerat Beni Saswin terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru, kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral dan politik atas kader yang diusung ke lembaga legislatif. Kepala Divisi Pengelolaan Manajemen dan Evaluasi LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan pentingnya sikap tegas partai politik dalam menjaga kepercayaan publik.

“Partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga menjamin kualitas, integritas, dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili kepentingan publik,” ujar Alfi Syukri, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan, langkah konkret diperlukan ketika kader partai terindikasi terlibat dugaan korupsi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik tidak tergerus.

“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” katanya. (rn/*/pzv)

Komentar