Jakarta, RANAHNEWS – Rekrutmen hakim agung harus menempatkan kualitas dan integritas sebagai syarat utama. Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI asal Sumatera Barat, Benny Utama, dalam rapat dengan panitia seleksi calon hakim agung di Senayan, Senin (8/9). Menurutnya, Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan sehingga proses seleksi tidak boleh hanya formalitas.
“Banyak orang berilmu, tetapi yang berintegritas tinggi, terutama dalam penegakan hukum, jumlahnya tidak banyak. Apalagi belakangan ini kita sering mendengar hakim, termasuk hakim agung, tersandung masalah. Ini catatan penting bagi perbaikan rekrutmen,” ujar Benny.
Ia menekankan perlunya pelacakan rekam jejak para calon hakim agung secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari KPK, Kejaksaan, maupun instansi lain terkait dugaan laporan pelanggaran. “Laporan kekayaan juga perlu diteliti, apakah sesuai dengan profilnya. Sebagai hakim, berapa gajinya dan berapa harta yang dilaporkan. Ini penting untuk memastikan integritas,” jelas legislator Fraksi Golkar itu.
Benny juga menyoroti sejumlah calon hakim agung yang berulang kali gagal dalam seleksi, tetapi kembali ikut dan bahkan masuk dalam daftar 16 nama yang diserahkan panitia seleksi ke DPR. “Motivasi mereka perlu didalami, kenapa begitu ngotot ingin menjadi hakim agung,” katanya.
Ia mengingatkan agar calon yang diajukan ke Komisi III sudah teruji dari berbagai aspek. “Hendaknya yang dibawa ke Komisi III sudah matang. Kalau nanti hakim agung yang kita loloskan bermasalah, tentu Komisi III yang disalahkan. Karena itu rekrutmen harus terbuka, melibatkan publik, agar tidak kecolongan,” ucapnya.
Selain soal integritas, Benny menilai salah satu tantangan besar Mahkamah Agung adalah penumpukan perkara yang semakin menghambat akses masyarakat terhadap keadilan. “Ini sudah rahasia umum, baik kasus pidana maupun perdata. Kondisi ini jauh dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Perlu ada pembatasan kategori perkara yang bisa mengajukan kasasi agar beban di MA tidak makin menumpuk,” bebernya.
Ia juga mendorong agar jumlah hakim agung dipenuhi sesuai kebutuhan dan ketentuan undang-undang. “Kalau anggaran ada, kenapa tidak dipenuhi sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini juga untuk menjawab persoalan penumpukan perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI sendiri telah menerima 13 nama calon hakim agung dan 3 nama calon hakim ad hoc HAM dari Komisi Yudisial. Selanjutnya, Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebelum rapat pleno pemilihan dan penetapan. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai kamar, mulai dari Pidana, Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, hingga Pajak, termasuk calon hakim ad hoc HAM.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang meminta penjelasan panitia seleksi mengenai mekanisme dan hasil penjaringan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. (rn/*/pzv)













Komentar