Rico Alviano Buka Suara Soal Laporan di Polda Sumbar: Ada Motif Pribadi

Politik534 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, akhirnya angkat suara menanggapi laporan polisi dan pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya. Dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Rico mengklarifikasi bahwa laporan yang diajukan Hendra Idris ke Polda Sumatera Barat pada Jumat (16/5/2025) bersifat mengagetkan dan mengandung muatan pribadi.

“Hendra Idris selama ini merupakan sosok yang sering mendampingi saya dalam berbagai kegiatan politik dan keseharian. Kami sering berkomunikasi, bahkan bertemu langsung. Karena itu, saya tak menyangka dia merekam pembicaraan telepon yang sifatnya biasa saja,” ujar Rico.

Menurutnya, rekaman telepon yang dijadikan dasar laporan hanyalah percakapan biasa melalui WhatsApp, yang kemudian ditarik ke ranah hukum tanpa konteks yang utuh. Hendra sebelumnya sempat mengajukan diri sebagai tenaga ahli (TA) Rico di DPR RI, namun tidak memenuhi syarat administrasi. “Untuk menjadi TA diperlukan pendidikan minimal jenjang S1, dan itu tidak bisa ditawar,” jelasnya.

Rico menduga penolakan itu membuat Hendra kecewa, lalu mencoba mengaitkan dirinya dengan isu kegiatan di Labuan Bajo sewaktu masih menjabat di DPRD Sumatera Barat. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan sengaja dibesar-besarkan untuk menekan dirinya secara personal.

“Saya memang menyampaikan bahwa ada risiko jika Hendra terus bersikap seperti itu, tapi maksudnya bukan ancaman. Risiko yang saya maksud adalah dia tidak lagi bisa bersama saya dalam aktivitas politik,” terang Rico.

Lebih lanjut, Rico menilai tindakan Hendra berpotensi menyesatkan publik, apalagi jika dikaitkan dengan kegiatan yang tidak berada di bawah kewenangannya secara langsung. Ia pun meminta aparat kepolisian memeriksa lebih dalam penggunaan istilah “risiko” dalam konteks laporan tersebut.

Rico juga mengingatkan bahwa dirinya dilindungi oleh hak imunitas sebagai anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Berdasarkan Pasal 224, anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau tindakan dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya, baik di dalam maupun di luar rapat.

Sebagai tambahan, Rico mengutip pendapat Prof. Pujiyono Suwadi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menyebut bahwa merekam pembicaraan tanpa izin dapat dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (2), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

“Percakapan itu bukan bagian dari wawancara atau konfirmasi berita. Hendra mengakui bahwa saya yang menelepon, bukan sebaliknya. Maka tak bisa diklaim sebagai kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Rico berharap klarifikasi ini bisa meredam kesimpangsiuran informasi dan tidak menjadi blunder yang mencoreng nama baik dirinya, keluarga, maupun lembaga DPR RI. Ia juga menyampaikan terima kasih atas konfirmasi dari sejumlah jurnalis, dan menyatakan bahwa siaran pers ini adalah bentuk hak jawabnya atas pemberitaan yang beredar. (rn/*/pzv)

Komentar