Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polda Sumbar Temui Akademisi

Hukum17 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait perbaikan kinerja dan peningkatan kepercayaan publik, personel Polda Sumatera Barat melakukan silaturahmi dengan kalangan akademisi untuk menghimpun masukan langsung dari masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan Subdit Politik Direktorat Intelkam Polda Sumbar bersama pakar hukum tata negara.

Kegiatan silaturahmi dilaksanakan oleh personel Subdit Politik Direktorat Intelkam Polda Sumbar yang dipimpin Panit 5 Subdit 1, Iptu Aldi Putra, S.H., M.H., bersama anggota, dengan menemui Pakar Hukum Tata Negara Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., di Padang.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Khairul Fahmi menyampaikan sejumlah harapan terkait peningkatan kinerja dan transparansi Polri, khususnya Polda Sumbar, yang saat ini menjadi perhatian publik dalam aspek penegakan hukum.

Ia menekankan pentingnya peningkatan publikasi dan pemberitaan melalui media agar seluruh pelaksanaan tugas kepolisian dan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

“Hal ini penting agar seluruh pelaksanaan tugas dan perkembangan penyidikan tindak pidana dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik bahwa Polri benar-benar bekerja secara profesional,” ujar Khairul Fahmi.

Ia juga menegaskan bahwa reformasi kepolisian merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya dibebankan kepada institusi Polri semata.

“Dalam reformasi kepolisian penting pelibatan masyarakat sipil serta instansi terkait dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Upaya tersebut harus dilaksanakan secara bersama-sama guna membangun kultur emosional yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Khairul Fahmi menyoroti Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang belakangan menjadi perhatian publik, khususnya terkait kewajiban pengunduran diri anggota Polri yang menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian.

“Berkaitan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sebaiknya dilakukan kajian dan perubahan agar seluruh tugas dan fungsi kepolisian memiliki payung hukum yang kuat dan jelas,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Khairul Fahmi juga menyatakan kesiapan dirinya bersama masyarakat untuk mendukung tugas Polda Sumbar dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Semua komponen masyarakat, termasuk saya pribadi, siap membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Sumbar dan secara umum di tingkat nasional,” ujarnya.

Menutup kegiatan silaturahmi tersebut, Panit 5 Subdit 1 Direktorat Intelkam Polda Sumbar, Iptu Aldi Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Dr. Khairul Fahmi menerima kunjungan serta berdiskusi di tengah kesibukannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Khairul Fahmi yang telah bersedia menerima dan berdiskusi di sela kesibukan. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat dan peningkatan pelayanan Polri,” kata Aldi Putra. (rn/*/pzv)

Komentar