Mediator KI Sumbar Tuntaskan Sengketa Informasi Nagari

Hukum107 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Sengketa Informasi Publik antara Yunzar Lubis dan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman, berhasil diselesaikan melalui jalur damai dalam proses mediasi yang digelar Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Kamis (22/1/2026). Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Kantor KI Sumbar dan dipimpin mediator Mona Sisca.

Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah sidang pemeriksaan awal yang memeriksa empat agenda, yakni kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon, serta pemenuhan jangka waktu permohonan. Seluruh tahapan dinyatakan terpenuhi sehingga para pihak sepakat menempuh jalur mediasi.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa kesepakatan mediasi dicapai pada register perkara 03/I/KISB-PS/2026.

“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Musfi Yendra.

Mediator KI Sumbar, Mona Sisca, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan dalam suasana kondusif dan penuh keakraban hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang sengketa informasi publik cukup di mediasi saja dan Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” ujar Mona Sisca.

Sengketa Informasi Publik tersebut bermula dari permohonan informasi terkait salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNag Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang kemudian diajukan ke KI Sumbar.

Mona Sisca menambahkan, hasil kesepakatan damai tersebut selanjutnya dibacakan secara resmi dalam sidang oleh majelis komisioner yang menangani perkara.

“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar