Padang, RANAHNEWS – Upaya mediasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat kembali membuahkan hasil positif. Sengketa informasi antara warga bernama Syarif Isran dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah, tanpa perlu melanjutkan ke persidangan ajudikasi nonlitigasi.
Mediasi yang difasilitasi Mediator KI Sumbar, Mona Sisca, berlangsung pada Rabu (2/7/2025) di ruang mediasi kantor KI Sumbar. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan menyepakati penyelesaian dengan menandatangani berita acara mediasi.
“Alhamdulillah, mediasi untuk sengketa informasi register nomor 07/VI/KISB-PS/2025 berhasil. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Pemkab Pasaman Barat bersedia menindaklanjuti permintaan informasi dari pemohon,” ujar Mona Sisca usai proses mediasi.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama M. Irfan, bersama Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Setda Pasbar, menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi yang diminta. Informasi tersebut berupa narasi data verifikasi kependudukan dari Dukcapil terhadap masyarakat pemegang sertifikat di Nagari Kinali, untuk memastikan validitas data mereka dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
M. Irfan menegaskan, penyampaian informasi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Majelis Komisioner yang terdiri dari Ketua Majelis Musfi Yendra, bersama anggota Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli, secara resmi menyatakan sengketa informasi tersebut telah selesai. (rn/*/pzv)
Komentar