Padang, RANAHNEWS – Kenaikan retribusi sampah di Kota Padang sejak Maret 2025 menuai keluhan dari masyarakat. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp10.000 per bulan kini melonjak menjadi Rp24.437, dan tercantum langsung dalam tagihan air PDAM. Sayangnya, pelayanan pengangkutan sampah dinilai belum sebanding dengan besaran tarif yang dibebankan.
Herry (40), warga Padang, mengaku terkejut ketika melihat tagihan airnya. Ia menyebut retribusi sampah melonjak drastis, padahal ia masih membuang sampah secara mandiri ke kontainer yang berada di sekitar rumahnya.
“Saya masih bawa sendiri sampah ke kontainer, tapi tarif tetap penuh. Tidak ada perubahan pelayanan,” ujar Herry, Rabu (9/4/2025).
Keluhan serupa disampaikan Evi, warga lainnya. Ia menyatakan harus membayar dua kali: melalui tagihan PDAM dan kepada petugas swadaya yang mengambil sampah dari rumah. Ia mengaku belum pernah dilayani oleh petugas resmi dari pemerintah.
“Sampai sekarang belum ada petugas resmi datang ambil sampah ke rumah. Jadi tetap bayar petugas lingkungan juga,” ungkapnya.
Menanggapi keresahan warga, Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, meminta Wali Kota Padang Fadly Amran segera mengambil tindakan cepat. Ia menilai kebijakan yang tidak diiringi pelayanan optimal dapat menurunkan kepercayaan publik.
“Kalau sudah naik, harusnya ada perbaikan pelayanan. Ini malah warga harus bayar ganda. Apa solusi Bro Wako?” ujar Adrian saat ditemui di salah satu kedai kopi di Padang.
Pria yang akrab disapa Toaik itu mendorong Wali Kota agar segera turun tangan. Ia yakin Wali Kota Fadly yang dikenal sigap, akan menindaklanjuti hal ini dengan cepat.
“Jangan biarkan keresahan ini berlarut. Warga butuh kejelasan dan keadilan atas layanan yang mereka bayar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti persoalan retribusi dan pelayanan pengelolaan sampah di ibu kota provinsi Sumatera Barat tersebut. “Siap, ini akan segera kita tindak lanjuti,” tulis Fadly melalui pesan WhatsApp kepada Ketua JPS. (rn/*/pzv)












Komentar