Rahmat Saleh Dorong Dialog Pemerintah Pusat dengan Masyarakat Adat Terkait Sertifikasi Tanah Ulayat

News139 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendorong Kementerian ATR/BPN untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat adat dan tokoh keagamaan di Sumatera Barat, menyusul kekhawatiran terhadap program sertifikasi tanah ulayat. Dorongan itu disampaikan Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri ATR/BPN, Nurson Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rahmat menyampaikan bahwa sejumlah catatan penting mengenai program ini telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar melalui surat resmi yang ia terima. Ia pun menilai perlunya pendekatan dialogis agar pelaksanaan sertifikasi tanah ulayat berjalan selaras dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

“Surat dari MUI ini sudah saya teruskan ke Bu Reska karena beliau cukup memahami dinamika di Sumatera Barat. Intinya, ada kekhawatiran dan keberatan yang patut ditindaklanjuti secara bijaksana,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan, keberhasilan program sertifikasi tanah ulayat sangat bergantung pada komunikasi terbuka antara pemerintah pusat dan masyarakat adat. Menurutnya, status tanah ulayat memiliki kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan kepemilikan tanah pada umumnya.

Rahmat pun mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan MUI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta pemerintah daerah untuk membangun pemahaman yang utuh terhadap tujuan dan mekanisme program tersebut. Ia menekankan pentingnya silaturahmi dan diskusi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Upaya dialog dan sosialisasi yang tepat akan mencegah konflik dan meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap program ini,” tambahnya.

Rahmat juga menyatakan kesiapan Komisi II DPR untuk memberikan dukungan kelembagaan dalam rangka memastikan program ini berjalan secara adil dan sesuai dengan konteks sosial masing-masing daerah.

Sebagai bagian dari agenda nasional, sertifikasi tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, termasuk tanah adat. Namun, di wilayah seperti Sumatera Barat yang memiliki struktur sosial berbasis adat, pendekatan personal dan berbasis musyawarah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat. (rn/*/pzv)

Komentar