Limapuluh Kota, RANAHNEWS – Komisi II DPRD Limapuluh Kota menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam kebijakan retribusi wisata di Lembah Harau. Pernyataan ini muncul setelah polemik yang melibatkan Insan Cendekia Boarding School (ICBS), yang menolak membayar retribusi masuk ke kawasan wisata tersebut.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, menegaskan bahwa aturan retribusi berlaku bagi semua pihak, termasuk wali santri ICBS yang mengunjungi kawasan Harau. “Tidak ada keistimewaan. Pukul rata sesuai aturan Perda, setiap orang yang masuk harus membayar,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).
Pimpinan Pansus, Benni Okva Della, juga menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya bukan soal ICBS sebagai lembaga, melainkan individu yang masuk ke kawasan wisata. “ICBS bukan objek retribusi, yang dikenakan retribusi adalah setiap orang yang memasuki kawasan Harau,” jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Februari 2025, Komisi II DPRD Limapuluh Kota mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, meminta seluruh OPD terkait menyerahkan dokumen legalitas keberadaan ICBS di Limapuluh Kota. Kedua, meminta transparansi informasi dari semua pihak terkait agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang adil. Ketiga, meminta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) menjalankan amanat Perda No. 2 Tahun 2024 secara konsisten, tanpa pengecualian.
Marsanova Andesra juga menyoroti sikap ICBS yang terkesan enggan mengikuti aturan daerah. “Jangan sampai ada kesan mereka ingin mengatur pemda. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, ICBS mengajukan usulan pembayaran retribusi sebesar Rp5 juta per bulan sebagai pengganti tiket masuk bagi orang tua santri yang berkunjung. Namun, setelah dilakukan audit oleh Pemkab Limapuluh Kota bersama Inspektorat, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar membuat total retribusi yang seharusnya dibayar mencapai Rp28 juta per bulan.
DPRD Limapuluh Kota memastikan bahwa retribusi harus dibayarkan sesuai aturan tanpa ada perlakuan khusus. Jika ICBS tetap menolak membayar retribusi sesuai ketentuan, DPRD akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki. (rn/*/pzv)
Komentar