Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
RANAHNEWS – Komitmen Presiden Prabowo terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan terlihat jelas dalam berbagai pernyataan dan kebijakan yang ia tempuh. Presiden secara tegas menyatakan perang terhadap praktik korupsi yang selama ini merusak sendi-sendi negara. Ia memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memberantas pelaku korupsi hingga ke akarnya.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam mengakses informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.
Saya pernah mengusulkan agar materi tentang keterbukaan informasi publik menjadi salah satu topik utama dalam retreat kepala daerah yang dilaksanakan di Lembah Tidar, Magelang. Langkah ini penting agar para pemimpin daerah benar-benar memahami bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi membangun tata kelola pemerintahan yang sehat.
Keterbukaan informasi merupakan pondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan responsif. Kepala daerah—gubernur, bupati, atau wali kota—harus melihat keterbukaan sebagai sarana membangun kepercayaan rakyat, bukan sebagai beban hukum. Tanpa akses informasi, publik tidak dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya, yang pada akhirnya berisiko melahirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Transparansi memungkinkan masyarakat memahami proses pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan proyek. Jika suatu daerah mengalokasikan anggaran besar untuk infrastruktur, namun hasilnya tak terlihat, publik berhak menuntut klarifikasi. Dengan demikian, keterbukaan menjadi benteng pencegah penyalahgunaan wewenang.
Partisipasi publik juga terbangun melalui keterbukaan informasi. Masyarakat yang diberi ruang untuk mengakses data dan informasi akan lebih mudah memberi masukan, kritik, bahkan solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah daerah yang terbuka akan menuai dukungan dan legitimasi yang lebih kuat.
Dalam praktiknya, keterbukaan informasi turut meningkatkan efisiensi birokrasi. Keputusan yang diambil berdasarkan data terbuka cenderung lebih cepat, akurat, dan minim bias. Ini mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional dan melayani. Dalam sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, transparansi menjamin tepat sasaran dan menutup peluang diskriminasi maupun penyimpangan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi administratif hingga konsekuensi hukum siap menanti. Keterbukaan bukan pilihan, tetapi amanat undang-undang.
Keterbukaan informasi juga memperkuat pengawasan publik dalam penggunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Daerah yang menerapkan prinsip transparansi cenderung dipercaya masyarakat, dan kepala daerahnya dinilai memiliki integritas.
Lebih jauh, transparansi mendorong tumbuhnya iklim investasi yang sehat. Investor cenderung menanamkan modal di daerah yang sistem pemerintahannya terbuka dan bebas dari pungutan liar. Sebaliknya, ketertutupan informasi menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan minat investasi.
Era digital memberi kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. Platform digital seperti situs resmi, media sosial, hingga aplikasi layanan publik bisa dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi secara cepat dan luas. Sistem e-government memungkinkan masyarakat mengakses layanan secara daring, mulai dari izin usaha hingga pelaporan keluhan.
Namun, tantangan masih ada. Masih banyak kepala daerah yang enggan membuka informasi karena tidak siap menghadapi kritik atau belum terbiasa dengan budaya transparansi. Kendala infrastruktur dan sumber daya manusia juga menjadi hambatan yang nyata.
Maka dari itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari visi kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Hanya dengan transparansi, pemerintahan daerah akan mampu menjawab tantangan zaman dan membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Kepala daerah yang memahami pentingnya keterbukaan informasi akan lebih mudah membangun legitimasi, memperkuat partisipasi warga, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat, bersih, dan profesional. Keterbukaan bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga cermin integritas kepemimpinan. [***]
Komentar