Kabupaten Solok, RANAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Solok merespons ramainya perbincangan di media sosial mengenai penggunaan kop surat Wakil Bupati dalam surat percepatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025. Pemkab menegaskan bahwa penggunaan kop tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Wakil Kepala Daerah memang memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat dinas dalam kapasitas jabatannya. Dalam regulasi tersebut disebutkan, Wakil Kepala Daerah diperbolehkan menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan atau pengaturan.
Dokumen yang boleh ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah meliputi surat dinas, surat tugas, surat keterangan, nota dinas, surat izin, hingga laporan dan memo. Ketentuan ini tertuang jelas dalam lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, Evan Nur Setia Hadi, turut memperjelas bahwa penggunaan kop dinas oleh Wakil Kepala Daerah merupakan bagian dari kewenangan jabatan. “Penggunaan kop dinas dengan lambang garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah diperbolehkan dalam naskah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/5/2025).
Pemkab Solok juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik dan masukan yang muncul dari masyarakat. Pemerintah memandang dinamika tersebut sebagai bentuk perhatian serta rasa memiliki terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Fenomena viral ini pun menjadi momen penting untuk memperluas pemahaman publik terkait tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Permendagri terbaru. Terlebih, penggunaan kop dinas oleh Wakil Kepala Daerah juga dilakukan di sejumlah daerah lain, namun belum banyak disosialisasikan secara menyeluruh sehingga masih menimbulkan perdebatan.
Sementara itu, terkait pertanyaan apakah Wakil Ketua DPRD dapat mengeluarkan surat dinas dengan kop serupa, regulasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tidak mencantumkan ketentuan tersebut. Artinya, aturan tersebut hanya berlaku bagi unsur kepala dan wakil kepala daerah dalam konteks pemerintahan daerah, bukan legislatif. (E_J)
Komentar