Jakarta, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN). Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar hasil pemilihan serentak akan dilakukan oleh Presiden RI,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Surya juga menyampaikan bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dari Pilkada Serentak di Sumbar akan dilaksanakan serentak di IKN. Namun, bagi daerah yang masih menghadapi proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari MK.
“Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Surya.
Keputusan pelantikan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/1/2025).
Surya menambahkan bahwa sengketa hasil pemilihan di Sumatera Barat saat ini melibatkan 13 perkara dari 11 kabupaten/kota, yaitu Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
“Berdasarkan surat dari MK ke KPU RI, sidang kedua terkait perkara PHP untuk 13 daerah dari Sumbar digelar pada 21 dan 22 Januari 2025,” ungkap Surya.
Pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih diharapkan berjalan lancar dan menjadi momentum bagi Sumatera Barat untuk mempercepat pembangunan di bawah kepemimpinan baru yang terpilih melalui Pilkada Serentak 2024. (rn/*/pzv)
Komentar