Pakar K3 Ir. Ulul Azmi: Kebakaran Unand Bukti K3 Kita Kritis, Saatnya Audit Total

News437 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Kebakaran besar yang melanda Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) Padang pada Rabu (8/5), menjadi peringatan serius terhadap lemahnya sistem keselamatan di lingkungan institusi pendidikan. Hal ini disampaikan oleh pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir. Ulul Azmi.

Praktisi keinsinyuran nasional dan ahli K3 itu menilai insiden tersebut bukan sekadar musibah biasa, melainkan tanda adanya kegagalan sistemik dalam penerapan prinsip-prinsip K3 di sektor pendidikan.

“Kampus adalah ruang publik yang padat aktivitas. Maka keselamatan bukan hanya keharusan, tetapi kewajiban. Ketika sistem proteksi gagal total, berarti ada kelalaian besar yang harus diusut tuntas,” ujar Ulul.

Ia menekankan pentingnya institusi pendidikan tinggi untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, perlu juga dipatuhi aturan teknis seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, serta Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1980 mengenai syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR).

Ulul juga menyoroti bahwa seluruh objek pengawasan K3, seperti instalasi listrik, sistem penangkal petir, instalasi proteksi kebakaran, elevator, eskalator, hingga penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3), wajib diperiksa dan diuji secara berkala oleh ahli K3 spesialis. Hasil pemeriksaan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Tidak hanya pada sarana, keselamatan juga bergantung pada sumber daya manusia. Harus ada petugas penanggulangan kebakaran yang bersertifikat dan memiliki lisensi resmi dari Kemnaker RI,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Ir. Ulul Azmi meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Ketenagakerjaan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut.

“Saya mengusulkan pembentukan Tim Independen Investigasi Kecelakaan Kerja, yang terdiri atas ahli K3, pakar kebakaran, akademisi teknik, dan insinyur profesional dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), baik dari tingkat pusat, wilayah, maupun cabang,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan tim investigasi dari organisasi profesi resmi akan menjamin objektivitas, kedalaman analisis, serta independensi hasil investigasi.

Ulul juga menyerukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera merumuskan kebijakan nasional penerapan K3 di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut harus mencakup audit berkala, pelatihan tanggap darurat, kewajiban sertifikasi teknis, hingga sanksi administratif dan pidana bagi institusi yang terbukti lalai.

“Keselamatan tidak bisa ditawar. Ini bukan soal administratif, ini soal nyawa. Kampus harus menjadi tempat yang aman secara teknis, sistemik, dan manusiawi,” tegasnya.

Sebelumnya, kebakaran di Gedung FKM Unand berhasil dipadamkan setelah sembilan armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Pewarta: Herru Iriawan

Komentar