Padang Perkuat Digitalisasi Pertanahan Lewat Kerja Sama dengan BPN Sumbar

Nasional253 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Pemerintah Kota Padang memperkuat langkah menuju tata kelola pertanahan modern dengan menandatangani nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan publik berbasis digital di sektor pertanahan.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (5/11/2025). Kesepakatan tersebut mencakup optimalisasi pelayanan, pemanfaatan data, serta pertukaran informasi pertanahan untuk mendukung penataan ruang dan pengelolaan aset daerah secara transparan.

Fadly Amran menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan visi Kota Padang sebagai kota pintar dan sehat, yang menempatkan efisiensi pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Kita ingin memperpendek waktu pelayanan, memperpendek akses, dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Pemerintahan yang cerdas akan melahirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan,” ujar Fadly.

Menurutnya, digitalisasi pertanahan berperan vital dalam memastikan tata ruang yang tertib dan terukur, sekaligus mempercepat pendataan aset pemerintah. Langkah ini juga diharapkan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.

“Kalau penataan tata ruang salah dari awal, biayanya besar untuk memperbaiki. Karena itu, kita harus memastikan data pertanahan akurat dan digital,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi menyebut, kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan layanan pertanahan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi data dan tertib administrasi aset.

“Pendaftaran tanah bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan. Hak guna usaha atau hak guna bangunan ditujukan agar tanah negara dapat dikelola secara tertib dan bermanfaat,” jelas Teddi.

Ia mengungkapkan, sekitar 88 persen bidang tanah di Kota Padang telah terpetakan dan kini menuju 90 persen. Melalui sinergi ini, dilakukan integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mendukung kebijakan satu peta.

“Negara maju hanya memiliki satu sistem data pertanahan, satu peta, satu data. Dengan inisiatif ini, Kota Padang menjadi pionir dalam penerapan konsep One Map Policy berbasis bidang tanah,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar