Painan, RANAHNEWS – Masyarakat Kampung Padang Galundi, Nagari Taratak Tampatiah IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas, kabupaten Pesisir Selatan resah dengan keberadaan kandang ayam petelur milik salah seorang warga yang berada tidak jauh dari pemukiman warga setempat.
Peternakan yang sudah berjalan selama enam tahun itu menyebabkan bau tidak sedap dan mendatangkan banyak lalat. Warga meminta pihak terkait untuk menutup peternakan tersebut sebelum menimbulkan penyakit bagi warga sekitar.
Taufik Hidayat salah seorang pemuda setempat mengatakan, sebelumnya warga sudah beberapa kali melakukan protes terkait keberadaan kandang ayam tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada respon dari pemilik peternakan.
“Sejak berdiri kandang ini kami (warga) sudah melakukan protes sebab sudah meresahkan, namun tanggapan yang berarti tidak ada sampai sekarang,” ujarnya kepada awak media beberapa Waktu lalu.
Ia menyebutkan setiap hari masyarakat harus dihadapkan dengan dengan aroma yang tidak sedap. Parahnya ratusan bahkan ribuan lalat mengerubungi permukiman warga setiap harinya.
“Bahkan sudah ada sebagian warga yang terpapar sakit kulit dan muntah, umunnya terajadi pada emak-emak dan anak-anak disekitar lokasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Inel warga lainya mengatakan, sejak adanya kendang tersebut banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berdagang makanan di wilayah itu. Sebab ratusan bahkan ribuan lalat mengerubungi makanan yang dijual di beberapa warung.
“Ini kan bahaya, jika makanan itu dikerubungi lalat tentu tidak sehat dan tidak ada yang beli, jika dibelipun takutnya akan menimbulkan penyakit,” terangnya.
Beradasarkan hal tersebut, puluhan warga yang tinggal disikitar lokasi tersebut terlah sepakat dan meminta agar kandang ayam petelur itu dapat dipindah ke tempat yang jauh dari permukiman.
“Kita minta dipindahkan, atau kapan perlu di bongkar saja, jangan nanti ada masyarakat yang sakit lebih parah karena kondisi ini,” tegasnya.
Secara peraturan jarak kandang dengan pemukiman sudah diatur dalam peraturan menteri, salah satunya Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011.
Peraturan jarak kandang dengan pemukiman pada Permen tersebut mengatur tentang batas minimal untuk usaha ayam ras.
Jarak kandang ternak dengan pemukiman adalah minimal 200 meter dan ideal 500 meter, namun hal ini bisa dilihat kembali dari jenis usaha peternakannya.
Sementara jarak kandang dengan rumah tinggal minimal sejauh 25 meter agar tidak tercemar bau dan kotoran.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pemilik kendang ayam petelur tersebut. Saat dikonfirmasi kepada pihak pemilik via telpon watsapp tidak tersambung (dalam kondisi tidak aktif).
Dari tinjauan ke lokasi redaksi mendapati kadang ayam petelur tersebut berada tepat di tengah-tengah pemukiman warga. Bahkan dinding kendang tersebut berdempetan dengan rumah warga. (fy)
Komentar