Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan untuk Efisiensi dan Integrasi

News390 Dilihat

Oleh: Afifalghifari Fatira
PKN STAN – Manajemen Keuangan Negara

Transformasi Digital dalam Administrasi Perpajakan

RANAHNEWS – Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perpajakan. Teknologi menuntut sistem yang lebih efisien, terintegrasi, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Dalam teori perpajakan, Adam Smith merumuskan empat prinsip utama dalam pemungutan pajak, yaitu keadilan, kepastian, kenyamanan, dan efisiensi.

Namun, sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti proses administrasi yang manual, data yang tidak terintegrasi, serta kompleksitas dalam pemenuhan kewajiban pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa sistem administrasi yang rumit menjadi salah satu faktor rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax), yang bertujuan menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia.

Apa Itu CoreTax?

CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan sistem lama yang masih bergantung pada proses manual. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara digital.

Dasar hukum pengembangan CoreTax tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem ini akan mulai diimplementasikan secara resmi pada 1 Januari 2025.

Perbedaan CoreTax dengan Sistem Administrasi Lama

  1. Penyelarasan NPWP dengan NIK
    • NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Untuk Wajib Pajak Badan, WNA, dan instansi pemerintah, format NPWP diperbarui dengan penambahan angka “0” di depan nomor lama.
    • Tujuan penyelarasan ini adalah mempermudah integrasi data dan menghindari kewajiban mengingat dua nomor berbeda.
  2. Penggantian NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
    • Dalam sistem lama, cabang memiliki NPWP terpisah dari kantor pusat.
    • Di CoreTax, seluruh cabang menggunakan satu NPWP induk, sedangkan perbedaannya ditandai dengan NITKU.
    • Perubahan ini menyederhanakan administrasi dan pelaporan pajak serta mempermudah pengawasan DJP terhadap kepatuhan pajak wajib pajak pusat dan cabang.
  3. Digitalisasi Layanan Perpajakan
    • Sebelumnya, layanan seperti pengukuhan PKP dan penerbitan sertifikat elektronik masih dilakukan secara manual.
    • Dengan CoreTax, seluruh proses perpajakan dapat dilakukan secara online melalui satu sistem terintegrasi.
  4. Kemudahan Pengaturan Ulang Kata Sandi
    • Sebelumnya, wajib pajak yang lupa kata sandi harus menggunakan nomor EFIN yang diberikan saat pertama kali mendaftar.
    • Dalam CoreTax, pengaturan ulang kata sandi dapat dilakukan melalui email terdaftar, sehingga lebih praktis.
  5. Penyempurnaan Kode Billing
    • Sistem lama mengharuskan setiap jenis pajak atau masa pajak memiliki kode billing terpisah.
    • Dengan CoreTax, beberapa jenis pajak atau masa pajak bisa digabung dalam satu kode billing, sehingga lebih praktis dan mengurangi risiko kesalahan input.
  6. Kemudahan Pengajuan Lebih Bayar
    • Wajib pajak dengan profil risiko rendah dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara mandiri melalui portal DJP, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    • Proses ini mengurangi birokrasi dan mempercepat pengembalian pajak.
  7. Penyederhanaan Pelaporan SPT
    • CoreTax menyediakan fitur perhitungan otomatis untuk PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi hanya perlu melaporkan satu jenis SPT Tahunan, sehingga lebih sederhana.
    • Sistem juga memiliki fitur pengingat otomatis sebelum tenggat waktu pelaporan.
  8. Tax Account Management
    • CoreTax memiliki fitur Tax Account Management, yang mengintegrasikan seluruh data perpajakan wajib pajak dalam satu tampilan.
    • Fitur ini terdiri dari Ikhtisar Profil Wajib Pajak (identitas, riwayat saldo, daftar fasilitas, dll.) dan Buku Besar Wajib Pajak (rekonsiliasi otomatis, riwayat transaksi, dll.).
    • Manfaatnya adalah data perpajakan lebih transparan, up-to-date, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Kesimpulan

CoreTax adalah solusi digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, integrasi, dan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan berbagai pembaruan, sistem ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan administrasi perpajakan.

Dari sisi wajib pajak, CoreTax menawarkan proses yang lebih sederhana, efisien, serta data yang terintegrasi. Sementara dari sisi pemerintah, sistem ini membantu meningkatkan kepatuhan pajak, mempermudah integrasi data dengan pihak ketiga, serta mengurangi biaya administrasi dan pengawasan.

Dengan implementasi CoreTax, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin modern, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Komentar