Padang, RANAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di tengah masih berlangsungnya gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukannya di Pengadilan Negeri Padang. BSN merupakan tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
Penetapan status buron dilakukan setelah BSN tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejari Padang menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).
Status DPO diumumkan bertepatan dengan bergulirnya praperadilan atas penetapan tersangka BSN dalam perkara dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi yang diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski telah berstatus buron, BSN tetap mengajukan pengujian keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Kejari Padang menilai permohonan praperadilan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum karena diajukan dalam kondisi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyebutkan permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi ini,” kata Budi.
Jaksa penuntut umum menyatakan siap membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda penyampaian jawaban resmi dari Kejari Padang. (rn/*/pzv)











Komentar