Makna Informasi Menurut Al-Qur’an

Opini139 Dilihat

Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumbar

RANAHNEWS – Dalam perspektif Al-Qur’an, informasi bukan sekadar rangkaian data atau fakta yang disampaikan dari satu pihak ke pihak lain. Informasi merupakan amanah yang memiliki nilai moral, spiritual, dan sosial yang tinggi. Meski istilah “informasi” tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an dengan bahasa modern, konsepnya termaktub dalam berbagai istilah seperti khabar (berita), ‘ilm (ilmu), syahadah (kesaksian), dan haqq (kebenaran).

Istilah-istilah ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, informasi mengandung tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan nilai kejujuran dan keadilan.

Al-Qur’an menegaskan bahwa sumber informasi tertinggi dalam Islam adalah wahyu dari Allah SWT yang disampaikan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu tersebut tidak hanya berupa hukum dan kisah, tetapi juga berita tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Dengan demikian, Al-Qur’an adalah bentuk informasi ilahiah paling otoritatif yang mengandung kebenaran mutlak dan prinsip komunikasi yang etis.

Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan dalam prinsip penyampaian informasi adalah QS. Al-Hujurat ayat 6. Ayat tersebut memerintahkan agar setiap informasi yang diterima, terutama dari sumber yang meragukan, harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsip tabayyun ini selaras dengan kebutuhan verifikasi fakta (fact-checking) di era digital yang penuh dengan hoaks dan disinformasi.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa menerima dan menyampaikan informasi tidak boleh dilakukan secara gegabah. Umat Islam diwajibkan memeriksa kebenaran suatu berita sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Hal ini menjadi sangat relevan di era media sosial ketika arus informasi begitu cepat dan luas tanpa melalui proses klarifikasi.

Selain kebenaran, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya kejujuran dan ketepatan dalam menyampaikan informasi. QS. An-Nisa ayat 9 memerintahkan agar manusia berkata dengan qaulan sadidan—perkataan yang benar dan tepat. Ini mengisyaratkan bahwa setiap penyampaian informasi harus dilandasi kejujuran, bukan manipulasi atau kepentingan pribadi. Informasi bukan alat memperdaya, tetapi sarana menuju kebaikan dan keadilan.

Tanggung jawab dalam menyampaikan informasi juga menjadi perhatian Al-Qur’an. Setiap individu memiliki kewajiban menyampaikan kebenaran dan tidak boleh menyembunyikan informasi penting yang berdampak pada kemaslahatan umum. QS. Al-Baqarah ayat 42 melarang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan serta menyembunyikan kebenaran yang telah diketahui. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kemurnian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Etika dalam penyampaian informasi juga diatur dalam Al-Qur’an. Informasi tidak boleh disampaikan dengan cara yang mencemarkan nama baik, merendahkan martabat, atau menimbulkan perpecahan. Larangan terhadap ghibah (menggunjing) dan su’udzan (prasangka buruk) menjadi bukti bahwa cara penyampaian informasi pun harus beretika. QS. An-Nahl ayat 125 mengajarkan untuk menyeru manusia dengan hikmah, pelajaran yang baik, serta cara berdialog yang lebih baik. Ini menekankan pentingnya komunikasi yang bijaksana dan beradab.

Al-Qur’an juga mengingatkan bahaya menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dalam QS. An-Nur ayat 15, Allah menegur mereka yang ringan menyebarkan kabar palsu tanpa pengetahuan. Meski tampak sepele, perbuatan itu di sisi Allah adalah besar. Ayat ini menjadi peringatan bahwa penyebaran informasi keliru dapat berdampak serius secara sosial maupun spiritual.

Dalam konteks sosial, informasi yang benar berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan, memperkuat persaudaraan, dan menciptakan harmoni masyarakat. Sebaliknya, informasi keliru bisa menimbulkan kerusakan. Maka dari itu, menyampaikan informasi secara benar adalah bagian dari tanggung jawab sosial umat Islam.

Al-Qur’an juga membatasi penyebaran informasi tertentu. Tidak semua informasi patut disebarluaskan, terutama yang berkaitan dengan aib pribadi, rahasia negara, atau hal yang dapat menimbulkan kerusakan lebih besar. QS. An-Nisa ayat 83 menyarankan agar informasi sensitif disampaikan terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi sebelum disampaikan ke publik.

Secara spiritual, penyampaian informasi juga berada dalam pengawasan Allah SWT. QS. Qaf ayat 18 menyatakan bahwa setiap kata yang diucapkan akan dicatat oleh malaikat pengawas. Ini menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disebarkan akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

Al-Qur’an pun menampilkan banyak kisah sebagai contoh kekuatan informasi. Kisah Nabi Yusuf ketika menafsirkan mimpi raja Mesir adalah bukti bagaimana informasi yang benar dapat menyelamatkan bangsa. Sebaliknya, tuduhan palsu terhadap dirinya menunjukkan bagaimana informasi keliru bisa mencemarkan nama baik seseorang. Ini menegaskan bahwa informasi dapat bersifat konstruktif maupun destruktif tergantung kebenaran dan cara penyampaiannya.

Lebih dari itu, Al-Qur’an merupakan kitab petunjuk hidup yang memuat informasi ilahiah. Ia disebut sebagai hudā (petunjuk), furqān (pembeda antara benar dan salah), dan nūr (cahaya). Oleh karena itu, Al-Qur’an menjadi rujukan utama dalam menyaring dan menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat. Seorang Muslim sepatutnya menjadikan Al-Qur’an sebagai kompas moral agar tidak terjebak dalam pusaran informasi yang menyesatkan.

Di tengah arus informasi modern yang masif dan tak terbendung, Al-Qur’an hadir sebagai pedoman abadi. Prinsip-prinsip kejujuran, tanggung jawab, verifikasi, dan etika komunikasi yang dikandungnya menjadi fondasi kuat dalam membangun peradaban informasi yang bermartabat. Ketika informasi menjadi alat kekuasaan dan propaganda, Al-Qur’an menyeru umatnya untuk berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan.

Informasi menurut Al-Qur’an adalah amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia berkaitan erat dengan aspek duniawi dan ukhrawi. Informasi harus disampaikan dengan kejujuran, diverifikasi secara cermat, dan digunakan untuk menegakkan keadilan. Umat Islam tidak hanya dituntut menjadi penyimak informasi, tetapi juga penjaga dan penyebar informasi yang membawa rahmat bagi semesta alam. (***)

Komentar