Padang, RANAHNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Konsolidasi Daerah (Rakorda) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Kegiatan yang berlangsung pada 18–20 Januari 2024 di Auditorium Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) ini melibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa Rakorda bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan yang muncul selama tahapan pemilihan dan menyusun langkah perbaikan untuk masa depan.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas demokrasi ke depan. Selama pelaksanaan tahapan, tentu ada hal-hal yang berjalan baik, tetapi juga ada yang memerlukan pembenahan,” ujar Surya dalam sambutannya.
Rakorda ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, jajaran sekretariat, serta PPK se-Sumatera Barat. Evaluasi dilakukan dengan pendekatan deskriptif dan informatif untuk mengukur keberhasilan dan kendala selama tahapan pemilihan.
“Evaluasi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh terkait tingkat keberhasilan atau kendala yang dihadapi, sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi perbaikan pada pemilihan berikutnya,” tambah Surya.
Surya mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 mencapai rata-rata 57,15 persen. Kota Sawahlunto mencatat tingkat partisipasi tertinggi dengan 79,09 persen, sementara Kota Padang mencatat angka terendah.
“Melalui evaluasi dan riset, kita akan mengkaji berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah daerah, termasuk di Kota Padang,” ujarnya.
Surya juga menjelaskan bahwa meskipun masih ada 11 daerah di Sumbar yang belum menetapkan kepala daerah terpilih akibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), hal tersebut tidak memengaruhi jalannya evaluasi.
“Rakorda tetap berjalan sesuai rencana, dan hasilnya akan digunakan untuk menyempurnakan tahapan pemilu berikutnya,” katanya.
Surya turut mengimbau Badan Adhoc, seperti PPK dan PPS, agar tetap berperan aktif dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat meski masa tugas mereka akan berakhir pada 27 Januari 2025.
“Kita semua, sebagai warga negara, memiliki tanggung jawab untuk peduli terhadap proses kebijakan publik, termasuk berpartisipasi dalam forum musyawarah dan pengawasan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Rakorda ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sumbar, Forkopimda, pengamat politik, serta akademisi untuk memberikan pandangan dan masukan strategis terkait penyelenggaraan pemilu.
Surya berharap Rakorda ini menghasilkan solusi konkret yang dapat menjadi panduan bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, baik di tingkat provinsi maupun nasional. (rn/*/pzv)
Komentar