KPU Sumbar Akan Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada 9 Januari 2025

News, Politik249 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijadwalkan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kepastian jadwal ini muncul setelah KPU Sumbar menerima surat dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan paslon terpilih pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 18 Tahun 2024. “Penetapan dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari MK,” ujar Ory pada Senin, (6/1/2025).

Tidak Ada Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Ory memastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.

Selain gubernur dan wakil gubernur, delapan KPU kabupaten/kota di Sumbar juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih. Wilayah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.

Sementara itu, 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan hingga proses perselisihan hasil di MK selesai diputuskan.

Ory menambahkan bahwa setelah penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih, KPU Sumbar akan segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Hal ini sesuai Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa pengesahan dilakukan oleh presiden melalui menteri berdasarkan usulan dari DPRD provinsi.

Prosedur serupa juga berlaku untuk delapan KPU kabupaten/kota lainnya. Mereka diwajibkan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing selambat-lambatnya satu hari setelah penetapan.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Sumbar akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, Forkopimda, dan media untuk menghadiri proses penetapan.

Dengan ini, KPU Sumbar memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjaga transparansi dan integritas proses demokrasi. (rn/*/pzv)

Komentar