Dharmasraya, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar konferensi pers pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Aula Kampus III Universitas Andalas (Unand).
Acara ini terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Komisioner KPU Dharmasraya, France Putra, yang diwakili oleh Hanna Citra Utami, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM, Wilri Iswandi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Jhon Indra, Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, menyampaikan bahwa KPU Dharmasraya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 169.070 pemilih. Penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan Pilkada serentak 2024.
“Melalui rapat pleno yang telah kami selenggarakan sebelumnya, KPU Dharmasraya menetapkan 169.070 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah ini telah diumumkan di tingkat nagari dan kecamatan oleh PPS dan PPK,” ungkap Hanna.
Hanna juga menjelaskan bahwa KPU Dharmasraya telah memasuki tahapan tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat yang belum terdaftar di TPS dapat memberikan tanggapan melalui PPS, PPK, atau langsung ke KPU, agar terdaftar sebagai pemilih. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK), mengingat data pemilih memiliki dampak langsung terhadap jumlah logistik surat suara.
“Kami berharap masyarakat yang belum terdaftar segera memberikan tanggapan, sehingga data pemilih lebih akurat dan jumlah logistik surat suara dapat disesuaikan,” jelas Hanna.
Terkait penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Dharmasraya menyatakan bahwa saat ini mereka masih menunggu arahan teknis dari KPU Pusat dan KPU Provinsi Sumatera Barat. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami menunggu konsultasi antara KPU RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024,” tambah Hanna.
Hanna optimis bahwa sebelum pendaftaran dimulai, petunjuk teknis pelaksanaan akan segera diputuskan oleh KPU Pusat dan KPU Provinsi Sumatera Barat. (Yanti)
Komentar