Ketua DPRD Sumbar Dukung BPK Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah Demi Kesejahteraan Masyarakat

News, Pendidikan153 Dilihat

PADANG, RANAHNEWS – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, memberikan dukungan penuh terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK dapat mengungkap kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan anggaran yang perlu dievaluasi, sehingga dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah membina penyelenggaraan pemerintahan dengan pemeriksaan yang objektif, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efektif untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa (31/12).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama 10 kepala daerah (wali kota/bupati) serta sejumlah ketua DPRD kabupaten/kota di Sumbar.

Muhidi menambahkan, DPRD Sumbar mendukung penuh hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Temuan-temuan dalam laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan evaluasi lebih lanjut.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian bersama adalah pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam. Muhidi menekankan, hasil pemeriksaan BPK terkait hal ini sangat penting, mengingat dampaknya pada keselamatan masyarakat. DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Diharapkan, ke depan pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam bisa lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, juga menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK. Ia berharap setiap temuan yang berulang dari LHP BPK dapat segera diatasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terulang di masa depan.

“Pengelolaan keuangan daerah harus terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui Dashboard Provinsi. Temuan dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan tuntas,” kata Mahyeldi.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengingatkan, sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Selain itu, DPRD Sumbar juga harus melakukan pembahasan atas temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (pzv)

Komentar