Kasus PT BIP Mandek, PBHI: Jangan Sampai Ada Intervensi

Hukum300 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Lebih dari satu tahun sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT. BIP) belum juga menunjukkan titik terang. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyebut penanganan perkara ini lamban dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH. Fadhil Mz, menilai ketidakjelasan kasus ini dapat memicu beragam asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Ini tentu harus diselesaikan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi publik. Memang ada kasus korupsi di Sumbar yang selesai, tapi banyak pula yang belum tuntas,” ujar Fadhil saat dihubungi wartawan, Rabu (23/7/2025).

Menurut Fadhil, Kejaksaan tidak boleh membiarkan kasus mangkrak berlarut-larut. Jika hal ini terus terjadi, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan terus menurun. Terlebih, upaya pemberantasan korupsi merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung Asta Cita menuju Indonesia bebas korupsi.

Kasus yang melibatkan PT. BIP, sebuah perusahaan yang beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN—anggota DPRD Sumbar aktif—telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut tidak jelas. Fadhil menilai proses hukum terlihat hilang timbul dan minim transparansi.

“Jika memang sudah cukup bukti, ini harus disegerakan. Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih. Pastikan status hukumnya: tersangka atau tidak,” tegasnya.

Fadhil juga mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Padang tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau kepentingan.

“Hukum itu raja, bukan pesuruh. Jangan mau diintervensi siapa pun. Jika perlu, selidiki juga siapa yang mencoba mengganggu jalannya proses hukum—bisa jadi ada aliran anggaran ilegal juga ke sana,” tandasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan korupsi di Sumbar harus menjadi bukti nyata komitmen aparat terhadap visi reformasi hukum nasional. (rn/*/pzv)

Komentar