Gaji PPPK di Daerah Tidak Sama, DPR Minta Aturan yang Lebih Jelas

News634 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Ketimpangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2025), anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas agar standar gaji PPPK tidak terlalu bervariasi antar daerah.

Rahmat mengungkapkan banyaknya keluhan yang masuk ke Komisi II terkait disparitas penghasilan PPPK. Ia memahami bahwa penyesuaian gaji disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, namun menekankan pentingnya aturan yang menjamin kesejahteraan PPPK. “Apakah ada regulasi yang memastikan gaji PPPK setidaknya setara dengan UMR atau standar lainnya?” tanyanya.

Ia juga menekankan bahwa tanpa aturan yang baku, kepala daerah bisa memiliki tafsiran berbeda terhadap kemampuan keuangan masing-masing wilayah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi PPPK di daerah dengan anggaran terbatas. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan yang lebih terstruktur demi memberikan kepastian bagi tenaga PPPK.

Selain masalah gaji, Rahmat juga menyoroti jenjang karir PPPK. Ia meminta agar tenaga yang telah mengabdi dalam status PPPK tidak tergeser oleh pekerja paruh waktu yang tidak memiliki kepastian karir. “Jangan sampai mereka kehilangan posisi hanya karena tidak ada regulasi yang melindungi masa depan pekerjaan mereka,” ujarnya.

Rahmat juga mengangkat pentingnya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Menurutnya, jika seleksi hanya berbasis tes komputer (CAT), maka tenaga honorer yang lebih tua akan sulit bersaing dengan lulusan baru yang lebih terbiasa menggunakan teknologi. “Jangan sampai mereka tersingkir hanya karena usia. Kebijakan afirmatif diperlukan agar lebih adil,” tegasnya.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menanggapi dengan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menata Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh. Seleksi CASN, termasuk PPPK, tetap berjalan sesuai rencana dengan pendekatan yang lebih terstruktur.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan kebijakan yang lebih komprehensif. Proses seleksi CASN harus dilakukan secara efektif agar menciptakan birokrasi yang lebih profesional,” jelasnya.

Rini juga menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 telah dibuka dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, menjadi yang terbesar dalam sejarah. Langkah ini diharapkan mempercepat penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai Maret 2026. Kebijakan ini diambil guna menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (rn/*/pzv)

Komentar