Febby Dt Bangso: BUMDes dan KopDes Harus Berjalan Beriringan, Bukan Saling Melemahkan

News, Ekonomi606 Dilihat

Tanah Datar, RANAHNEWS – Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam perekonomian desa semakin krusial, terutama dengan adanya rencana pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Ketua Umum Forum BUMDes, Dr. Febby Dt Bangso, mengingatkan bahwa sinergi antara BUMDes dan KopDes harus diperkuat agar keduanya bisa berjalan beriringan dan tidak saling melemahkan.

Dalam diskusi menjelang berbuka puasa, Jumat (7/3/2025), Dr. Febby menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui optimalisasi potensi lokal.

“BUMDes harus menjadi penggerak ekonomi desa dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelembagaan perekonomian yang ada,” ujar Febby.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa BUMDes berperan dalam berbagai aspek, seperti meningkatkan perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, hingga mendayagunakan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menyoroti bahwa dari 65.941 BUMDes yang telah terbentuk di Indonesia hingga Juni 2024, masih terdapat 12.040 yang tidak aktif.

“BUMDes adalah rumah ekonomi desa, bisa diumpamakan sebagai holding. Jika KopDes Merah Putih ingin dibangun, sebaiknya koperasi ini menjadi unit usaha di bawah BUMDes agar kedua entitas ini dapat berjalan bersamaan dan saling menguatkan,” jelasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya memerintahkan pembentukan KopDes Merah Putih di setiap desa sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan tujuan utama menyerap hasil pertanian lokal serta mempersingkat rantai distribusi dari petani ke konsumen. Untuk mendukung pendanaannya, Himpunan Bank Negara (Himbara) akan memberikan modal awal dengan skema pengangsuran selama 3–5 tahun.

Namun, Febby mengingatkan bahwa jika pendanaan KopDes bersumber dari Dana Desa, maka perlu ada kajian lebih lanjut terkait perubahan regulasi. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kesejahteraan anggota koperasi menjadi prioritas utama sebelum meluas ke masyarakat umum.

“Harus ada regulasi yang jelas agar BUMDes tetap sehat dan koperasi bisa tumbuh. Jangan sampai KopDes justru membuat BUMDes mati suri karena sumber pendanaannya berasal dari tempat yang sama, yaitu Dana Desa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman mendalam dari Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, terkait ruh Undang-Undang Desa dan tujuan pendirian BUMDes.

“Seharusnya Pak Menteri memberikan pandangan yang utuh kepada Presiden. BUMDes dan KopDes bisa berjalan berdampingan sebagai mesin ekonomi desa, bukan saling mengorbankan,” pungkas Febby. (rn/*/pzv)

Komentar