Painan, RANAHNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan ada dua metode persyaratan pencalonan Kepala Daerah 2024.
Pertama dengan metode 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD yakni 9 Kursi. Selanjutnya 25 persen dari jumlah suara sah gabungan partai pengusung yakni 70.322 suara sah.
“Ini telah sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” sebut Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi kepada awak media Sabtu, 03 Agustus 2024.
Dilanjutkan Aswandi, dua metode tersebut merupakan tahapan dari proses pelaksanaan pilkada serentak 2024. Dari semua tahapan tersebut, pihaknya berharap agar semua proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Pesisir Selatan dapat dipahami dengan baik oleh partai politik sebagai pengusung, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maupun yang mencalonkan diri dari pasangan calon perseorangan.
“Kami berharap agar setiap proses yang dilakukan nantinya dapat berjalan secara jujur dan adil, demi terciptanya Pilkada serentak yang aman dan lancar di Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Aswandi. (DE)
Komentar