Dr. Suharizal Somasi RS Hermina Padang, Diduga Pekerjakan Dokter ASN Saat Jam Dinas

Hukum161 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui kuasa hukumnya, Dr. Suharizal, SH, MH, melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Hermina Padang. Langkah hukum ini diambil karena rumah sakit tersebut diduga memperkerjakan seorang dokter spesialis bedah berinisial TH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar ketentuan jam dinas.

Menurut Suharizal, dokter berstatus PNS tersebut seharusnya bertugas di RSUD Solok Selatan, namun selama lebih dari satu bulan tidak menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara. Sebaliknya, ia diketahui aktif bekerja di RS Hermina Padang pada jam kerja yang masih termasuk waktu dinas PNS.

“Somasi ini ditujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang. Intinya, kami meminta pihak rumah sakit menghentikan penggunaan jasa dokter TH selama jam kerja PNS. Yang bersangkutan sudah sebulan lebih tidak masuk kerja di RSUD Solok Selatan tanpa izin dari Bupati selaku atasan langsung,” ujar Suharizal di Padang, Kamis (9/10).

Ia menegaskan, tindakan RS Hermina Padang memperkerjakan ASN tanpa izin bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data di laman resmi RS Hermina, dokter TH tercatat melayani pasien setiap hari, kecuali Minggu, mulai pukul 12.00 WIB—yang masih termasuk jam kerja ASN.

“RS Hermina Padang tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Bupati Solok Selatan. Praktik semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” tegasnya.

Kuasa hukum Pemkab Solok Selatan itu juga memberikan tenggat waktu kepada pihak RS Hermina hingga 14 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti somasi tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, Pemkab akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami memberikan waktu sampai 14 Oktober 2025 agar pihak rumah sakit menyelesaikan masalah ini secara baik. Bila diabaikan, Pemkab Solok Selatan akan menempuh gugatan dan tuntutan hukum yang lebih tegas,” tegas Suharizal.

Sementara itu, terhadap dokter berinisial TH, Suharizal mengungkapkan bahwa saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Ia menyebut, sanksi terberat yang mungkin diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

“Perbuatan oknum tersebut juga sudah kami laporkan ke organisasi profesinya untuk diproses secara etik. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga mencederai etika profesi kedokteran,” tutup Suharizal. (rn/*/pzv)

Komentar