DPRD Sumbar Sepakati 11 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026

Parlemen250 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 beserta dua perda baru melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (17/11/2025). Penetapan ini menjadi langkah awal penyelarasan regulasi daerah dengan kebutuhan pembangunan dan arah kebijakan pemerintahan provinsi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, dan anggota DPRD lainnya. Dalam forum tersebut ditetapkan dua regulasi, yakni Perda tentang APBD 2026 dan Perda perubahan ketiga atas pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat.

Muhidi menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia menilai setiap perda harus selaras dengan kebutuhan otonomi daerah, tahapan pembangunan, dan aspirasi masyarakat.

“Oleh karena itu disusun Propemperda berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari pertimbangan tersebut,” ujar Muhidi.

Dalam Propemperda 2026, lanjutnya, direncanakan pembentukan 11 ranperda terdiri dari empat usulan baru, tiga ranperda kumulatif, serta empat ranperda luncuran dari Propemperda 2025. Ia menambahkan bahwa pembahasan ranperda juga dimungkinkan dilakukan di luar daftar tersebut apabila terdapat kebutuhan mendesak.

“Namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan di luar daftar yang termuat dalam propemperda tersebut,” katanya.

Terkait perubahan atas perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Muhidi menjelaskan bahwa struktur organisasi pemerintah provinsi perlu disesuaikan karena sejumlah perangkat daerah tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan. Penyesuaian ini dipengaruhi kebijakan dalam RPJMD, RPJPD, RTRW, dan prioritas pembangunan sesuai visi-misi kepala daerah.

“Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan optimal,” ucapnya.

Sementara untuk APBD 2026, Muhidi menyebut tahun anggaran tersebut merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Ia mengingatkan bahwa tantangan berat menanti, terutama akibat pengurangan dana transfer sebesar Rp429 miliar sehingga daerah harus mengubah pola pengelolaan keuangannya.

“Sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, kedisiplinan, transparansi, akuntabilitas, serta kewajaran yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kita harus dapat mewujudkan program dan kegiatan yang kita rencanakan dalam RPJMD tersebut. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan,” ujarnya. (rn/*/pzv)

Komentar