DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif

Parlemen285 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran legislatif melalui penyelarasan aturan internal dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Rapat paripurna pengesahan dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Sekretaris Daerah Sumbar, unsur Forkopimda, pejabat OPD lingkup Pemprov Sumbar, serta seluruh anggota dewan di ruang sidang utama.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. “Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi, mulai dari penyesuaian bahasa, tanda baca, hingga rujukan pasal agar lebih presisi,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan tata tertib DPRD tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.

Beberapa poin penting hasil fasilitasi Kemendagri antara lain penyeragaman istilah “Ranperda”, perbaikan redaksi untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” guna memperjelas peran pendukung kinerja legislatif.

Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk pelaksanaan pasal-pasal baru, termasuk pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan penambahan sumber daya manusia perancang peraturan yang kompeten.

Dengan disahkannya revisi ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Daswipetra menegaskan, “Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik.” (rn/*/pzv)

Komentar