Jakarta, RANAHNEWS – Desakan agar pemerintah menjelaskan secara terbuka urgensi pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Sorotan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Kompleks Parlemen, Selasa (20/5/2025).
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mempertanyakan arah kebijakan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kesiapan menyeluruh, baik secara hukum, sosial, maupun teknis. Ia menekankan perlunya pembeda antara kebijakan berbasis kebutuhan riil dan keputusan yang hanya didorong oleh keinginan politis.
“Kita ingin bertanya, menurut pendapat Bu Menteri, apakah pemindahan ASN atau PNS ke IKN ini sudah merupakan sebuah kebutuhan atau masih berupa keinginan?” tanya Rahmat.
Ia menilai kejelasan arah kebijakan menjadi penting karena menyangkut konsekuensi jangka panjang. Bila telah masuk kategori kebutuhan, maka seluruh tahapan pelaksanaan mesti segera disusun secara terstruktur. Sebaliknya, jika masih sebatas wacana politis, maka banyak risiko yang harus dihitung, termasuk beban anggaran dan kesiapan kelembagaan.
“Kalau ini sudah menjadi kebutuhan, tentu kita harus segera membahas langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang telah dirancang,” ucapnya.
Rahmat menyoroti bahwa kebijakan strategis ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal negara. Ia mengingatkan adanya potensi pembengkakan biaya, terutama jika pemindahan dilakukan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar di Jakarta. Biaya operasional, perjalanan dinas, serta logistik pegawai disebutnya akan membebani anggaran secara signifikan.
Tak kalah penting, ia menyinggung dampak sosial dan psikologis yang berpotensi timbul akibat pemindahan tersebut. Menurutnya, aspek kehidupan keluarga ASN kerap luput dari perhatian dalam perencanaan kebijakan besar. Perpindahan pegawai tanpa jaminan kepastian bagi pasangan dan anak-anak mereka berisiko menimbulkan disintegrasi keluarga.
“Ketika salah satu dipindah, sementara pasangannya tetap bekerja di tempat asal dan anak-anak masih sekolah di Jakarta, maka akan terjadi perpisahan keluarga,” ujar Rahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa adaptasi terhadap lingkungan sosial dan budaya baru di IKN tidak bisa terjadi secara instan. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa proses penyesuaian berjalan manusiawi dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi ASN.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kesiapan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan pemindahan. Menurutnya, jangan sampai proses sudah berjalan tetapi peraturan pendukung belum tersedia secara lengkap dan harmonis.
“Apa landasan hukum yang sudah kita siapkan untuk hal ini, Bu? Apakah sudah lengkap? Jangan sampai nanti pada Oktober 2025, ketika masa berlaku sejumlah kebijakan berakhir, ternyata belum ada regulasi yang siap,” tegasnya.
Rahmat menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keputusan besar seperti ini tak bisa hanya berhenti pada dokumen rencana. Ia berharap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemindahan ASN benar-benar matang, baik secara teknis maupun sosial.
“Saya apresiasi Bu Menteri dan seluruh jajaran yang tetap responsif dalam menjawab berbagai dinamika di lapangan. Tapi kita semua ingin agar kebijakan ini tidak hanya baik di atas kertas, melainkan betul-betul matang secara teknis dan sosial,” katanya. (rn/*/pzv)

















Komentar