Disdukcapil Padang Percepat Kepemilikan KIA Lewat Layanan Jemput Bola ke Sekolah

Pendidikan2 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menghadirkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak berusia 0 hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.

Program yang akan segera diluncurkan tersebut merupakan hasil kerja sama Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan. Melalui layanan itu, petugas akan melakukan pengambilan foto anak langsung di sekolah sehingga peserta tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik.

Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional.

“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, inovasi layanan jemput bola tersebut diselaraskan dengan Program Unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Melayani, agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang Syafrida mengimbau masyarakat segera mengurus KIA karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak rumit.

“Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” katanya.

Syafrida menjelaskan, pengurusan KIA dibedakan menjadi dua kategori usia, yakni 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari.

Program KIA merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Selain menjadi identitas resmi bagi anak, KIA juga mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara, pembukaan rekening perbankan, serta mengurangi risiko membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran dalam berbagai urusan administrasi. (rn/*/pzv)

Komentar