Cacat Prosedur, BPI Sumbar Hentikan Sengketa Informasi dengan SMK 5 Padang

News175 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Badan Peneliti Independen (BPI) Sumatera Barat mencabut permohonan sengketa informasi publik terhadap SMK Negeri 5 Padang pada sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (15/1/2025). Pencabutan ini dilakukan setelah Majelis Komisioner menemukan beberapa kekeliruan dalam proses permohonan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Mona Sisca, dengan anggota Musfi Yendra dan Riswandi, dimulai dengan memeriksa legal standing dan jangka waktu permohonan sebagai tahapan awal. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum BPI KPNPA RI, Danil Sutan Makmir bersama Fauzan Alinia, hadir sebagai Pemohon, sementara Termohon diwakili langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Padang.

Pada pemeriksaan awal, Majelis menyoroti empat poin utama: kewenangan Komisi Informasi, legal standing Termohon dan Pemohon, serta jangka waktu pengajuan permohonan. Keempat poin tersebut menjadi dasar untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan.

Ketua Majelis Mona Sisca mengungkapkan bahwa terdapat kekeliruan pada proses pengajuan permohonan informasi oleh Pemohon.

“Pemohon mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID Pemprov, padahal mengacu pada aturan PPID mandiri, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada kepala sekolah. Selain itu, pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima surat keberatan tersebut,” jelas Mona.

Selain salah tujuan, jangka waktu pengajuan juga menjadi persoalan. Mona menambahkan, “Surat keberatan melebihi batas waktu 30 hari kerja, sementara permohonan register ke KI Sumbar juga terlambat diajukan, yakni melebihi 14 hari kerja.”

Setelah mendengar penjelasan Majelis, BPI Sumbar mengakui kesalahan prosedural tersebut. Kuasa Pemohon, Danil Sutan Makmir, menyatakan kesiapan untuk mencabut permohonan.

“Siap salah, kami bersedia mencabut permohonan ini,” ujarnya di hadapan Majelis.

Menanggapi pernyataan Pemohon, Ketua Majelis menegaskan bahwa pencabutan permohonan dalam proses persidangan mengacu pada Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

“Jika permohonan dicabut saat proses persidangan, Majelis mengeluarkan penetapan pencabutan dan memerintahkan panitera mencoret register tersebut. Permohonan tidak dapat diajukan kembali,” tegas Mona.

Dengan demikian, permohonan sengketa informasi dengan nomor register 28/XII/KISB-PS/2024 dinyatakan dihentikan melalui penetapan resmi Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. (rn/*/pzv)

Komentar