Jakarta, RANAHNEWS.com – Ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia meningkat sepanjang 2025, dengan 33 kasus dan 198 korban tersebar di berbagai wilayah. Data tersebut tercatat dalam laporan Auriga Nusantara yang menyoroti tren eskalasi tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Jumlah itu naik dibanding 2024 yang mencatat 26 kasus. Secara kumulatif, sejak 2014 tercatat 193 kejadian, menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan semakin menguat dan tidak lagi bersifat insidental.
Laporan tersebut menyebut peningkatan kasus berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, proyek strategis nasional, serta kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang memicu konflik di berbagai daerah.
Kasus pada 2025 tersebar di 21 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Di Jawa Tengah, tercatat lima kasus yang mencakup konflik kawasan karst, agraria, hingga kriminalisasi aktivis.
Di Nusa Tenggara Timur, situasi dinilai serius setelah muncul dugaan pembunuhan terhadap aktivis penolak proyek geothermal, Rudolfus Oktavianus Ruma. Sementara di Sumatera Utara, konflik melibatkan masyarakat adat dan korporasi besar seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries yang berujung pada kekerasan dan kriminalisasi.
Berdasarkan sektor, kasus terbanyak berasal dari pertambangan dan energi sebanyak 11 kasus, disusul perkebunan 8 kasus, kehutanan 6 kasus, lingkungan hidup 5 kasus, kelautan 2 kasus, serta pertanahan 1 kasus.
Dari sisi bentuk ancaman, sebanyak 24 kasus merupakan kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum. Selain itu terdapat 4 kasus kekerasan fisik, 3 kasus intimidasi, 1 kasus perusakan properti, dan 1 kasus pembunuhan.
Laporan itu menilai instrumen hukum kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap proyek pembangunan, sehingga pembela lingkungan menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik korporasi maupun aparat.
Meski Indonesia telah memiliki regulasi perlindungan, implementasinya dinilai belum efektif dan masih bersifat reaktif. Kondisi ini membuat pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Auriga Nusantara menyoroti empat persoalan utama, yakni impunitas pelaku, meningkatnya kriminalisasi, lemahnya perlindungan hukum, serta terbatasnya akses terhadap keadilan.
Lembaga tersebut mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan reformasi kebijakan serta memperkuat perlindungan terhadap pembela lingkungan, agar ancaman tidak terus meningkat seiring ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam. (rn/*/pzv)













Komentar