DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79,02 Miliar

Padang, RANAHNEWS.com — Sebanyak 22 aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senilai Rp79,02 miliar ditemukan dalam kondisi tidak produktif dan bermasalah. Selain persoalan penguasaan lahan dan ketidakjelasan dokumen kepemilikan, DPRD Sumbar juga mengungkap belum tuntasnya likuidasi dua badan usaha milik daerah (BUMD) meski telah diputuskan sejak 2016.

Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang dipimpin Doni Harsiva Yandra. Laporan hasil pembahasan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).

Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, Rp54,52 miliar masuk kategori aset tidak termanfaatkan secara optimal (idle), sedangkan Rp24,50 miliar lainnya merupakan aset bermasalah. Persoalan yang ditemukan meliputi aset tidak produktif, penguasaan oleh pihak lain, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, bangunan rusak berat, hingga pembangunan yang belum diselesaikan.

Sejumlah aset yang disoroti antara lain tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.

Persoalan juga ditemukan pada Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi. Sebanyak 25 rumah telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III. Sementara itu, aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.

Selain aset tanah dan bangunan, Pansus menyoroti penyelesaian likuidasi PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ) yang belum rampung. Padahal, keputusan likuidasi kedua perusahaan daerah tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016.

Hampir sepuluh tahun setelah keputusan tersebut, proses penyelesaian likuidasi masih belum tuntas. Pansus juga menemukan belum adanya kejelasan terkait penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk tanah seluas 108 hektare.

Persoalan tersebut mencakup status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Atas temuan itu, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset.

Pemerintah provinsi juga diminta segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Tim tersebut diharapkan bekerja dengan langkah terencana dan terukur serta didukung anggaran yang memadai.

Selain itu, pemerintah provinsi diwajibkan melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Khusus persoalan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penyertaan modal pada PT ARP dan PT PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui seluruh rekomendasi Pansus untuk ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumbar.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

Muhidi menegaskan, pengelolaan aset daerah tidak sekadar menyangkut pencatatan inventaris, tetapi juga berkaitan dengan upaya mengamankan kekayaan daerah, mengoptimalkan pemanfaatannya, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Sumbar, menurutnya, akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan dinamika kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi sebelumnya juga menjadi dasar penyempurnaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, serta penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.

Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda tersebut harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.

Selain membahas pengelolaan aset dan perubahan regulasi keuangan daerah, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama.

Jadwal reses yang semula direncanakan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.

Melalui rekomendasi pengelolaan aset, pembahasan perubahan regulasi keuangan daerah, serta penyesuaian jadwal reses, DPRD Sumbar mendorong pengamanan kekayaan daerah dan penguatan tata kelola keuangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Sumatera Barat. (rn/*/pzv)

Komentar