‎DPRD Padang Panjang Sampaikan Propemperda 2027 dan Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

Padang Panjang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Senin (26/10/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom., serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta undangan lainnya.

‎Agenda pertama adalah penyampaian Propemperda Kota Padang Panjang Tahun 2027 oleh Ridwansyah, S.E. Dalam laporannya, disampaikan 15 usulan Ranperda dari Pemerintah Kota Padang Panjang yang mencakup bidang tata ruang, kelembagaan perangkat daerah, kesehatan, pariwisata, ketertiban umum, pencegahan kebakaran, kawasan tanpa rokok, pendidikan dan muatan lokal Minangkabau, pengelolaan rumah kos, perlindungan perempuan dan anak, pencegahan perilaku seksual berisiko, pemanfaatan bagian jalan, ruang terbuka hijau, pajak dan retribusi daerah, serta penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Serambi.

‎Selain itu, terdapat dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

‎Dalam laporan tersebut juga disampaikan perkembangan persiapan sejumlah Ranperda. Ranperda RTRW Kota Padang Panjang Tahun 2025–2045 masih menunggu pembahasan lintas sektor, sedangkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 masih menunggu penyelesaian naskah akademik. Sementara itu, Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Tahun 2026–2045 telah memiliki naskah akademik dan sedang dalam proses penyusunan rancangan.

‎‎Agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

‎Dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Padang Panjang mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp495.478.257.063, yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp110.242.500.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp385.235.757.063. Pendapatan transfer tersebut meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.

‎Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama, S.Kom., menyoroti kapasitas fiskal daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dukungan bagi sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelibatan anak secara nyata dalam pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak.

‎Fraksi PAN melalui Vani Utari, S.E., S.Kom., menekankan optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan layanan kesehatan, serta pengelolaan aset daerah. Terkait Kota Layak Anak, fraksi ini mendorong program konkret, dukungan anggaran yang memadai, perlindungan anak yang terintegrasi, dan evaluasi yang transparan.

‎Fraksi Gerindra melalui Hendrico mendorong optimalisasi pendapatan, digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah, efisiensi belanja yang tidak produktif, serta perlindungan kelompok rentan. Fraksi ini juga menekankan agar kebijakan Kota Layak Anak berorientasi pada kebutuhan anak, termasuk pemenuhan gizi, pendidikan, pencegahan perundungan, dan penguatan nilai adat setempat.

‎Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, S.E., menyoroti digitalisasi pajak dan retribusi, optimalisasi aset serta badan usaha milik daerah (BUMD), penguatan infrastruktur, dan mitigasi bencana. Untuk Kota Layak Anak, fraksi ini mendorong penguatan nilai adat Minangkabau, pelibatan Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan alim ulama, serta penerapan pendekatan pentahelix.

‎Sementara itu, Fraksi PBB-PKS melalui Amrizal, S.T., menekankan peningkatan pendapatan dan produktivitas belanja daerah, pemulihan pascabencana, pelaksanaan program yang terukur, serta transparansi pengelolaan anggaran. Fraksi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak yang terintegrasi, penanganan kekerasan, keamanan di lingkungan sekolah dan ruang digital, serta pencegahan perilaku berisiko.

‎Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini diharapkan menjadi landasan dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. (Lala).

Komentar