Narkoba Ancam Keutuhan Bangsa, Masyarakat Diminta Aktif Melawan

Padang, RANAHNEWS.com — Pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat kelurahan. Peran tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang digelar Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, Minggu (18/10), di Gedung Rohana Kudus, Padang.

Dalam kegiatan tersebut, Evi menegaskan bahwa istilah “darurat narkoba” yang pernah disampaikan Presiden Jokowi beberapa tahun lalu bukan sekadar ungkapan. Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman yang perlu dihadapi secara serius oleh seluruh unsur masyarakat.

“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” kata Evi.

Ia mengajak peserta sosialisasi untuk melibatkan keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar dalam upaya mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan tersebut, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba ini susah untuk diberantas karena banyak faktor. Jika masyarakat membantu secara aktif, hasilnya akan lebih optimal,” ujarnya.

Evi menjelaskan, partisipasi masyarakat dapat dimulai dengan mengenali berbagai jenis narkoba dan zat adiktif, memahami ciri-ciri serta gejala penggunaannya, hingga meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga dan lingkungan sekitar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membantu anggota keluarga yang menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Sementara itu, indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal perlu dilaporkan kepada pengurus RT/RW agar dapat ditindaklanjuti.

“Jika ada sanak saudara yang menggunakan narkoba, bawa ke tempat rehabilitasi. Jika mendengar atau melihat aktivitas penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada RT/RW agar bisa dihentikan. Lakukanlah itu. Mari kita pahami bahwa darurat narkoba di negara ini sudah lama terjadi,” katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat, Mursalim, yang turut menjadi narasumber, menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

Ia mencontohkan Perang Candu di Tiongkok pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak narkotika terhadap kehidupan masyarakat dan ketahanan suatu negara.

Mursalim juga menyoroti sikap sebagian masyarakat yang memilih diam atau menutupi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar karena rasa iba. Ia mencontohkan kasus di kawasan Gaung beberapa tahun lalu, ketika aktivitas transaksi sabu sempat dibiarkan warga sebelum akhirnya ditindak tegas oleh kepolisian.

“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Jangan diam saja. Kami juga mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegas Mursalim.

Dukungan terhadap pelaksanaan perda tersebut juga disampaikan Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti. Ia menyatakan pihak kecamatan siap berkolaborasi dalam mendukung implementasi perda sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (adv)

Komentar