Jakarta, RANAHNEWS.com — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), rampung sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, substansi utama regulasi tersebut hampir seluruhnya telah dirumuskan dan kini memasuki tahap finalisasi.
Prasetyo mengatakan pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan substansi Perpres pada Selasa (11/8/2026). Sejumlah formula terkait pola bisnis layanan transportasi daring masih disempurnakan sebelum aturan diterbitkan secara resmi.
“Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi. Hampir seluruh hal-hal sudah berhasil kita rumuskan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Prasetyo, penyempurnaan formula diperlukan karena terdapat perkembangan dan variasi pola bisnis dalam layanan transportasi daring. Pemerintah ingin memastikan aturan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi. Kami mohon waktu. Formulanya mau kita lengkapi supaya begitu diterapkan tidak ada yang miss,” ujarnya.
Ia menyebut secara substansi Perpres tersebut sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, penerbitan secara resmi masih menunggu penyelesaian tahapan administratif.
“Kalau secara substansi sebenarnya sudah. Tapi kalau secara resminya nanti kita tunggu,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah kebijakan yang menjadi bagian dari pengaturan transportasi daring telah berjalan di lapangan. Salah satunya skema pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dengan komposisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
“Secara real pelaksanaan di lapangannya pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 dan 8 persen itu sudah jalan. Ini sudah jalan juga di lapangan,” jelasnya.
Pemerintah berharap Perpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem transportasi daring, baik perusahaan aplikasi maupun mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi masyarakat. (rn/*/pzv)














Komentar