Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Sariak Bayang ke Kejari Solok

Hukum26 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan Sariak Bayang kepada Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen terkait perkara dugaan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.

Penyidik menjerat BS alias BG, selaku kuasa PHAT SD, dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan penyidikan bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media daring pada 14 Juli 2025 mengenai aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.

“Lokasi tersebut merupakan wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat melalui ancaman banjir bandang karena berada di kawasan perbukitan yang curam,” ujar Khairul Amri.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan penebangan pohon pada hutan primer di dalam areal PHAT SD maupun di luar areal tersebut yang merupakan areal penggunaan lain (APL). Di lokasi luar PHAT SD ditemukan lima tempat penimbunan kayu (TPK), ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat jenis buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuka jalan sarad maupun jalan logging.

Penyidik juga mencatat luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH, melebihi volume yang seharusnya sebesar 7.012,21 meter kubik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di Sumatera Barat.

“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan harus tetap dipelihara kelestariannya. Negara akan selalu hadir untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di kawasan hutan maupun areal penggunaan lain di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini merupakan wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya,” kata Hari Novianto.

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat,” tegasnya. (rn/*/pzv)

Komentar