Jakarta, RANAHNEWS.com – Program perampingan ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijalankan Badan Pengelola (BP) BUMN/Danantara dipastikan tidak menjadi jalan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan penyimpangan yang pernah terjadi di perusahaan negara. Seluruh dugaan tindak pidana tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, usai rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony menjelaskan, penutupan ratusan perusahaan BUMN merupakan bagian dari program perampingan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk perusahaan negara yang lebih sehat, kuat, dan efisien. Namun, kebijakan tersebut tidak menghilangkan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan.
“Penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti jangan dibilang, ini ditutup terus yang dulu mereka lakukan bagaimana. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” kata Dony.
Ia mengatakan, keputusan menutup perusahaan yang terus merugi justru bertujuan mencegah kerugian negara yang semakin besar apabila operasional tetap dipertahankan.
“Justru yang kita tutup itu untuk menghindari potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Contohnya, perusahaan sudah rugi setiap tahun, tahun depan diperkirakan rugi lagi, tahun berikutnya rugi lagi. Ya lebih baik kita tutup untuk menghindari kerugian yang terus berlanjut,” ujarnya.
Menurut Dony, kebijakan tersebut juga telah dibahas bersama KPK. Lembaga antirasuah itu, kata dia, memahami langkah penutupan perusahaan selama bertujuan menghindari kerugian negara yang lebih besar, tanpa mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“KPK juga menyampaikan, selama niat kita baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam dan berkepanjangan, itu boleh dilakukan. Tapi, sekali lagi, itu tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang, jika memang ada unsur pidananya, ya harus diproses,” tegasnya.
Dony menambahkan, data perusahaan BUMN yang diduga merugikan negara akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (rn/*/pzv)










Komentar